Inspirasa.co – Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan rapat pada Senin (22/6/2026) antara pansus dengan OPD terkait, pembahasan sudah menyentuh pasal demi pasal. Bahkan di akhir pertemuan, kedua belah pihak sudah mencapai pasal 28.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mempertanyakan terkait perubahan di perda lama dengan pengajuan yang diusulkan Pemkot Bontang. Ia pun juga menggaransi pembahasan tidak akan kembali ke pasal yang sudah dibahas.
“Kami pastikan tidak kembali. Tetapi kalau ada penambahan tentu bisa dibicarakan. Kami ini ingin selesai cepat. Tetapi apa yang berbeda dengan perda sebelumnya,” kata Sahib.
Selain itu, pembahasan tidak bisa langsung ke perubahan dari regulasi lama. Mengingat mengacu regulasi, pembahasan raperda RTRW ini harus dimulai dari awal. Pada pertemuan tersebut tiga anggota pansus yang hadir selain dia yakni Bonnie Sukardi dan Ridwan.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Much Cholis Edi Prabowo menerangkan yang dihapuskan dari perda sebelumnya ialah rencana Pembangunan kilang minyak di Bontang Lestari. Mengingat ini sudah dihapus pemerintah pusat dari proyek strategis nasional (PSN).
Kemudian untuk rencana pembangunan bandara dan Estuary Dam di Bontang Lestari. Keduanya secara kajian sudah tidak lagi. Proyek Estuary Dam ini sebelumnya membutuhkan Kawasan seluas 42 hektare.
Adapun penambahan untuk kebutuhan kota selama 20 tahun mendatang mencakup Pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan. Kajian ini sudah matang di Pemprov Kaltim. Selain itu rencana membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di area TPA Bontang Lestari, pembuatan outtake penyediaan bahan baku air bersih di Bontang Lestari, serta perubahan status lahan di rencana kawasan lapangan Minisoccer Berbas Pantai.
“Ini sebabnya kemarin lapangan minisoccer itu tidak bisa dibangun karena di RTRW lama masih tercatat kawasan laut,” pungkasnya.

















