Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pengedar Ribuan Pil Koplo Jenis Double L Dibekuk Polresta Samarinda, Pelaku Residivis dari Kasus yang Sama

inspirasa.co by inspirasa.co
30 April 2024
in Daerah
0
Pengungkapan kasus penangkapan pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

Pengungkapan kasus penangkapan pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

372
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L, diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengungkapkan, pelaku seorang pria berinisial BU (56) berhasil dibekuk di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Baca juga :

Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan

Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik

Pelaku dibekuk saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat miliknya, di kawasan SMP 9, pukul 18.50 Wita, pada Rabu (24/42024).

Saat itu, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas menemukan 15.180 butir pil double L.

“Selain itu ditemukan uang hasil penjualan barang haram tersebut, sebesar Rp1.000.000,” Ungkap, Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menjelaskan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Pengungkapan kasus, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di lokasi tersebut.

Dari informasi itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan, hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1.500.000.000.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli meminta agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang.

Informasi dan kerjsama dari masyarakat sangat diperlukan dalam memastikan keamanan dan ketertiban, terlebih dengan peredaran obat terlarang agar dapat ditekan peredarannya.

Pewarta: Aladiansyah

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kantor KPU Kota Bontang

KPU Akan Melaunching Tahapan Pilkada 4 Mei - 5 Mei Konferensi Pers Proses Daftar Calon Perseorangan

Kantor KPU Bontang

Usai Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon, ASN Maju Pilkada Harus Mundur, Disertakan Pernyataan Secara Tertulis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

19 November 2022
DPRD Samarinda Susun Regulasi Ritel Modern untuk Lindungi UMKM

DPRD Samarinda Susun Regulasi Ritel Modern untuk Lindungi UMKM

24 Juli 2025
Jambore MTB Begodak Padang Huma dan Bupati Cup Idaman XC Race Bakal Digelar, Perebutkan Piala Bergilir Bupati Kukar

Jambore MTB Begodak Padang Huma dan Bupati Cup Idaman XC Race Bakal Digelar, Perebutkan Piala Bergilir Bupati Kukar

5 Oktober 2023
CAPT: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, kala menjadi pembicara pada Seminar Nasional Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). (Foto: UMKT Samarinda)

Wali Kota Neni Tekankan Komitmen Bontang Tekan Angka Stunting di Seminar Nasional UMKT

21 Agustus 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...