Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pengedar Ribuan Pil Koplo Jenis Double L Dibekuk Polresta Samarinda, Pelaku Residivis dari Kasus yang Sama

inspirasa.co by inspirasa.co
30 April 2024
in Daerah
0
Pengungkapan kasus penangkapan pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

Pengungkapan kasus penangkapan pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

335
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengedar ribuan obat keras pil koplo jenis double L, diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli mengungkapkan, pelaku seorang pria berinisial BU (56) berhasil dibekuk di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Pelaku dibekuk saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat miliknya, di kawasan SMP 9, pukul 18.50 Wita, pada Rabu (24/42024).

Saat itu, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas menemukan 15.180 butir pil double L.

“Selain itu ditemukan uang hasil penjualan barang haram tersebut, sebesar Rp1.000.000,” Ungkap, Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menjelaskan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Pengungkapan kasus, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di lokasi tersebut.

Dari informasi itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan, hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1.500.000.000.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli meminta agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang.

Informasi dan kerjsama dari masyarakat sangat diperlukan dalam memastikan keamanan dan ketertiban, terlebih dengan peredaran obat terlarang agar dapat ditekan peredarannya.

Pewarta: Aladiansyah

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kantor KPU Kota Bontang

KPU Akan Melaunching Tahapan Pilkada 4 Mei - 5 Mei Konferensi Pers Proses Daftar Calon Perseorangan

Kantor KPU Bontang

Usai Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon, ASN Maju Pilkada Harus Mundur, Disertakan Pernyataan Secara Tertulis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Kronologis Penemuan Jenasah Pemancing, Ditemukan 17 Mil Jauh dari Perairan Pulau Serang

Kronologis Penemuan Jenasah Pemancing, Ditemukan 17 Mil Jauh dari Perairan Pulau Serang

13 Januari 2023
Tinjau Pekerjaan Sungai Ampal, Irwan: Semoga Bermanfaat bagi Warga Balikpapan

Tinjau Pekerjaan Sungai Ampal, Irwan: Semoga Bermanfaat bagi Warga Balikpapan

14 Oktober 2021
Foto: Tim sepak bola kelurahan Loktuan juara Pupuk Kaltim Cup 2024 (Kiri), Firman pelatih tim sepak bola kelurahan Loktuan (kanan). Selasa (24/9/2024) malam.

Strategi Loktuan Juara PKT Cup 2024 Perkuat Lini Pertahanan, Sempat Kalah di Penyisihan dari Tanjung Laut Akui Lawan Terberat

23 September 2024
Fraksi Gelora Amanat Perjuangan : Efektivitas, Efesiensi, Transparansi, dan Keadilan Sosial Prinsip Dasar Pengelolaan APBD

Fraksi Gelora Amanat Perjuangan : Efektivitas, Efesiensi, Transparansi, dan Keadilan Sosial Prinsip Dasar Pengelolaan APBD

26 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Megah Tapi Masih Jadi Harapan yang Tertahan, Baharuddin Muin Soroti Jembatan Pulau Balang 8 Juni 2025
  • RPJMD Jangan Hanya Menara Gading, Firnadi Ikhsan Fokuskan Penguatan UMKM 8 Juni 2025
  • Damayanti Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Wilayah 3T dalam Program Layanan Gratis 8 Juni 2025
  • Cegah Kelengahan Sistemik di Sungai Mahakam, Hamas Usulkan Badan Pengelola Lintas Air 8 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...