Senin, Desember 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pokok Perkara Eksekusi Lahan di Berbas Pantai

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Maret 2022
in Info Terkini, News, Politik
0
Pokok Perkara Eksekusi Lahan di Berbas Pantai

Proses eksekusi lahan berlangsung ricuh.

399
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ihwal, Pengadilan Negeri (PN) Bontang melakukan eksekusi lahan seluas 631 meter persegi yang dihuni 8 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Teuku Umar, RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, dilakukan atas putusan dari Pengadilan Negeri Bontang Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PN Bon Jo.17/Pdt.G/2018/PN Bon.

Dalam surat putusan Pengadilan Negeri Bontang atas
perkara lahan yang sudah berlangsung sejak 2018 tersebut, menyatakan bahwa pemenang dalam perkara perdata adalah pihak penggugat atau pemohon, dalam hal ini Anisah.

Baca juga :

Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri

DPM-PTSP Bontang: Urus PBG Kini Bisa Kurang dari 4 Jam

Kuasa hukum penggugat, Heribertus Richard Chascarino menuturkan, perseteruan hak kepemilikan lahan ini pernah sampai kepada Pengadilan Tinggi Samarinda. Dimana tergugat atau pembanding mengajukan upaya hukum kasasi melalui kuasa hukumnya pada tanggal 8 Nopember 2018.

Namun, kuasa hukum tergugat tidak lagi menyerahkan kasasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Makadari itu, hasil putusan kembali menguatkan Anisah sebagai pemilik lahan dalam permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim pada Selasa, 5 Maret 2019.

“Pada 2019 di Pengadilan Tinggi Samarinda, mereka tidak lagi melakukan upaya hukum atau kasasi, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Samarinda telah inkrah dan memenangkan Hj Anisah sebagai pemilik lahan,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Pada 9 Desember 2021, penggugat menunjukkan batas patok. Setelah dilakukan pencocokan batas dan pengukuran ulang (Constatering) oleh BPN di lokasi tersebut, diketahui luas lahannya kurang lebih berkisar 1.263 meter persegi. Berbeda dari luas tanah yang diajukan yakni 631 meter persegi. Artinya, luasan lahan bertambah.

Olehnya, dari pihak Panitera Pengadilan Negeri Kota Bontang, melakukan penyitaan eksekusi lahan, berupa pengosongan lokasi. Warga yang tinggal dilokasi sengketa diminta harus keluar dari lahan sengketa tersebut.

Proses eksekusi mendapat perlawanan

Prosesi eksekusi tanah, oleh Pengadilan Negeri Bontang, mendapat perlawanan dari warga yang merasa memiliki hak atas keberadaan lahan mereka. 

Joni salah satu warga yang menolak lahannya untuk di eksekusi mengatakan. “Kami memiliki legalitas surat penguasahan lahan dan surat kami lengkap,” jelasnya.

Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani menuturkan, pemberitahuan untuk melakukan pengosongan rumah dan tanah secara sukarela telah disampaikan sejak 2 minggu lalu. Namun tak dilaksanakan, olehnya kini dilakukan upaya ekseskusi secara paksa.

“Berdasarkan isi surat, ada 8 rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan hari ini,” ungkapnya.

Adapun, Pengadilan Negeri Bontang melaksanakan ekseskusi lahan, dibantu puluhan personil Kepolisian Bontang.

Dilokasi, Polisi mengamankan 8 orang pria yang diduga menjadi provokator dan penghalang pelaksanaan proses eksekusi lahan. 8 orang pria tersebut kini diamankan di Mako Polres Bontang.

AKBP Hamam Wahyudi menyebutkan, jika salah satu pria yang diamankan diketahui membawa senjata tajam. (Ars).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Gadis di Bawah Umur Disetubuhi dengan Diancam Badik

Gadis di Bawah Umur Disetubuhi dengan Diancam Badik

Sangatta Dikepung Banjir, Buaya Berkeliaran

Sangatta Dikepung Banjir, Buaya Berkeliaran

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Pemkot Samarinda Luncurkan Badan Usaha Milik RT Berbasis Kelurahan, Buka Peluang Ciptakan 10.000 Wirausaha Baru

Pemkot Samarinda Luncurkan Badan Usaha Milik RT Berbasis Kelurahan, Buka Peluang Ciptakan 10.000 Wirausaha Baru

23 Agustus 2023
Pembahasan APBD Lambat, Ketua DPRD Kutim Joni Minta Pemkab Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas SDM Pegawai

Pembahasan APBD Lambat, Ketua DPRD Kutim Joni Minta Pemkab Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas SDM Pegawai

4 Desember 2023
Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

Polri Keluarkan Aturan Terbaru Syarat Usia Pembuatan SIM, Ini Aturannya

19 November 2022
Sekretaris IPSI Kaltim Dedi Pratama: 100 Persen Atlet Pencak Silat Putri Berprestasi Dimiliki Pemprov Kaltim Lahir dari Bontang

Sekretaris IPSI Kaltim Dedi Pratama: 100 Persen Atlet Pencak Silat Putri Berprestasi Dimiliki Pemprov Kaltim Lahir dari Bontang

2 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ukir Prestasi Dunia, Marching Band Pupuk Kaltim Bawa Pulang 3 Gelar Juara di TWMC 2025 21 Desember 2025
  • Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan 21 Desember 2025
  • Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK 19 Desember 2025
  • Dewan Pers dan KPPU Jalin Kerja Sama Lindungi Industri Pers dari Praktik Monopoli Digital 18 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...