Senin, Juni 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pokok Perkara Eksekusi Lahan di Berbas Pantai

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Maret 2022
in Info Terkini, News, Politik
0
Pokok Perkara Eksekusi Lahan di Berbas Pantai

Proses eksekusi lahan berlangsung ricuh.

419
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ihwal, Pengadilan Negeri (PN) Bontang melakukan eksekusi lahan seluas 631 meter persegi yang dihuni 8 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Teuku Umar, RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, dilakukan atas putusan dari Pengadilan Negeri Bontang Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PN Bon Jo.17/Pdt.G/2018/PN Bon.

Dalam surat putusan Pengadilan Negeri Bontang atas
perkara lahan yang sudah berlangsung sejak 2018 tersebut, menyatakan bahwa pemenang dalam perkara perdata adalah pihak penggugat atau pemohon, dalam hal ini Anisah.

Baca juga :

Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung?

Serap Aspirasi di 12 Titik, Shemmy Permata Sari Jembatani Usulan Warga Bontang ke Provinsi

Kuasa hukum penggugat, Heribertus Richard Chascarino menuturkan, perseteruan hak kepemilikan lahan ini pernah sampai kepada Pengadilan Tinggi Samarinda. Dimana tergugat atau pembanding mengajukan upaya hukum kasasi melalui kuasa hukumnya pada tanggal 8 Nopember 2018.

Namun, kuasa hukum tergugat tidak lagi menyerahkan kasasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Makadari itu, hasil putusan kembali menguatkan Anisah sebagai pemilik lahan dalam permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim pada Selasa, 5 Maret 2019.

“Pada 2019 di Pengadilan Tinggi Samarinda, mereka tidak lagi melakukan upaya hukum atau kasasi, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Samarinda telah inkrah dan memenangkan Hj Anisah sebagai pemilik lahan,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Pada 9 Desember 2021, penggugat menunjukkan batas patok. Setelah dilakukan pencocokan batas dan pengukuran ulang (Constatering) oleh BPN di lokasi tersebut, diketahui luas lahannya kurang lebih berkisar 1.263 meter persegi. Berbeda dari luas tanah yang diajukan yakni 631 meter persegi. Artinya, luasan lahan bertambah.

Olehnya, dari pihak Panitera Pengadilan Negeri Kota Bontang, melakukan penyitaan eksekusi lahan, berupa pengosongan lokasi. Warga yang tinggal dilokasi sengketa diminta harus keluar dari lahan sengketa tersebut.

Proses eksekusi mendapat perlawanan

Prosesi eksekusi tanah, oleh Pengadilan Negeri Bontang, mendapat perlawanan dari warga yang merasa memiliki hak atas keberadaan lahan mereka. 

Joni salah satu warga yang menolak lahannya untuk di eksekusi mengatakan. “Kami memiliki legalitas surat penguasahan lahan dan surat kami lengkap,” jelasnya.

Panitera Pengadilan Negeri Tinggi Kelas II Bontang Lis Suryani menuturkan, pemberitahuan untuk melakukan pengosongan rumah dan tanah secara sukarela telah disampaikan sejak 2 minggu lalu. Namun tak dilaksanakan, olehnya kini dilakukan upaya ekseskusi secara paksa.

“Berdasarkan isi surat, ada 8 rumah yang dihuni warga harus segera dikosongkan hari ini,” ungkapnya.

Adapun, Pengadilan Negeri Bontang melaksanakan ekseskusi lahan, dibantu puluhan personil Kepolisian Bontang.

Dilokasi, Polisi mengamankan 8 orang pria yang diduga menjadi provokator dan penghalang pelaksanaan proses eksekusi lahan. 8 orang pria tersebut kini diamankan di Mako Polres Bontang.

AKBP Hamam Wahyudi menyebutkan, jika salah satu pria yang diamankan diketahui membawa senjata tajam. (Ars).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Gadis di Bawah Umur Disetubuhi dengan Diancam Badik

Gadis di Bawah Umur Disetubuhi dengan Diancam Badik

Sangatta Dikepung Banjir, Buaya Berkeliaran

Sangatta Dikepung Banjir, Buaya Berkeliaran

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JMSI Bontang Dorong Anggotanya Ikut dan Sosialisasikan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

22 April 2021
Kabag Hukum, Kehumasan, dan Kerjasama RSUD, Syariful Rahman

RSUD Taman Husada Bontang Jalani Rekredensial BPJS untuk Menjamin Mutu Layanan Masyarakat

22 Oktober 2025
Siomay Peringkat Satu Jajanan Terfavorit di Dunia Versi Taste Atlas

Siomay Peringkat Satu Jajanan Terfavorit di Dunia Versi Taste Atlas

24 September 2023
Komisi C DPRD Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) serap aspirasi warga RT 38 Tanjung Laut. Senin (6/4/2026)

Kronologi Sengketa Lahan RT 38 Tanjung Laut Puluhan Tahun hingga Jalur Hukum

7 April 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...