Minggu, Mei 17, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polda Kaltim Tetapkan Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Liquid Vape HHC

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Mei 2026
in Daerah
0
Polda Kaltim Tetapkan Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Liquid Vape HHC
309
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. Perwira pertama ini terbukti mengendalikan penyelundupan puluhan cartridge liquid vape mengandung zat narkotika sintetis.

Kepastian hukum tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Baca juga :

Kuota Gratispol di Universitas Mulia Balipapan Capai 1.500 Mahasiswa, Ini Rincian Bantuannya

Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim: Bantah Mengedarkan, Mengaku untuk Konsumsi Pribadi

Kasus ini terbongkar berkat koordinasi Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait paket mencurigakan di jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan controlled delivery di dua lokasi:

Petugas meringkus seorang pria yang mengambil paket pertama di Tenggarong pada 30 April 2025 pukul 15.00 Wita.

Pengembangan di Balikpapan, petugas menyita paket kedua berisi 20 cartridge liquid vape. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung Hexahydrocannabinol (HHC), narkotika sintetis golongan II.

Berdasarkan hasil penyidikan, YBA diketahui sudah lima kali memesan paket serupa dengan modus memalsukan nama pengirim dan penerima. Total barang bukti yang telah diselundupkan diperkirakan mencapai 100 cartridge.

Pascapenangkapan pada 1 Mei, status YBA resmi dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara internal, Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto menegaskan YBA menghadapi sidang kode etik dengan ancaman hukuman tertinggi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim. Hukum berlaku sama, termasuk bagi oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Saat ini, Polda Kaltim tengah mempercepat koordinasi dengan Kejaksaan agar berkas perkara YBA bisa segera disidangkan.

Polda Kaltim mengimbau para pengguna vape untuk waspada terhadap liquid ilegal. Zat HHC telah resmi masuk dalam regulasi terbaru Kementerian Kesehatan sebagai zat terlarang yang merusak sistem saraf.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Agenda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jadi Fokus Diskusi DPRD Kaltim dan Menteri PPPA

Agenda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jadi Fokus Diskusi DPRD Kaltim dan Menteri PPPA

12 Mei 2025
Bupati Kukar Edi Damansyah: Pembangunan Infrastruktur Perkebunan Rakyat, Menjadi Fokus Utama

Bupati Kukar Edi Damansyah: Pembangunan Infrastruktur Perkebunan Rakyat, Menjadi Fokus Utama

17 November 2023
Berdampak Signifikan, Pandi Widiarto Dorong Proyek Multiyears Dilanjutkan

Berdampak Signifikan, Pandi Widiarto Dorong Proyek Multiyears Dilanjutkan

15 November 2024
Buntut Pernyataan Ismail Bolong, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam

Buntut Pernyataan Ismail Bolong, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam

10 November 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Polda Kaltim Tetapkan Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Liquid Vape HHC 17 Mei 2026
  • Kuota Gratispol di Universitas Mulia Balipapan Capai 1.500 Mahasiswa, Ini Rincian Bantuannya 17 Mei 2026
  • Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim: Bantah Mengedarkan, Mengaku untuk Konsumsi Pribadi 16 Mei 2026
  • Buka Pintu Revisi Perda ‘Lawas’ THM dan Miras, Neni Moerniaeni: Sesuaikan Aturan, Bukan Legalkan Maksiat 15 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...