Inspirasa.co – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. Perwira pertama ini terbukti mengendalikan penyelundupan puluhan cartridge liquid vape mengandung zat narkotika sintetis.
Kepastian hukum tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Kasus ini terbongkar berkat koordinasi Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait paket mencurigakan di jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan controlled delivery di dua lokasi:
Petugas meringkus seorang pria yang mengambil paket pertama di Tenggarong pada 30 April 2025 pukul 15.00 Wita.
Pengembangan di Balikpapan, petugas menyita paket kedua berisi 20 cartridge liquid vape. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung Hexahydrocannabinol (HHC), narkotika sintetis golongan II.
Berdasarkan hasil penyidikan, YBA diketahui sudah lima kali memesan paket serupa dengan modus memalsukan nama pengirim dan penerima. Total barang bukti yang telah diselundupkan diperkirakan mencapai 100 cartridge.
Pascapenangkapan pada 1 Mei, status YBA resmi dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara internal, Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto menegaskan YBA menghadapi sidang kode etik dengan ancaman hukuman tertinggi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim. Hukum berlaku sama, termasuk bagi oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Saat ini, Polda Kaltim tengah mempercepat koordinasi dengan Kejaksaan agar berkas perkara YBA bisa segera disidangkan.
Polda Kaltim mengimbau para pengguna vape untuk waspada terhadap liquid ilegal. Zat HHC telah resmi masuk dalam regulasi terbaru Kementerian Kesehatan sebagai zat terlarang yang merusak sistem saraf.














