Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang bakal membedah ulang atau melakukan evaluasi terhadap dua produk hukum lawas, yakni Peraturan Daerah (Perda) terkait Tempat Hiburan Malam (THM) dan Minuman Beralkohol yang telah membeku sejak tahun 2002.
Kendati demikian, wacana revisi ini bukan berarti lampu hijau bagi legalisasi hiburan malam di Kota Taman.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyatakan bahwa regulasi berusia dua dekade tersebut memang memerlukan penyegaran agar relevan dengan dinamika tata ruang dan kondisi daerah saat ini.
“Ya, kita revisi. Perda itu memang bisa direvisi (mengikuti perkembangan zaman),” tegas Neni usai menghadiri Rapat Paripurna, Rabu (13/5/2026).
Pernyataan ini menjadi jawaban atas keresahan para pelaku usaha hiburan. Sebelumnya, mereka mengeluhkan kebuntuan dalam mengurus izin legalitas lantaran terganjal Perda Nomor 26 dan 27 Tahun 2002.
Meski pintu diskusi terbuka, Neni memasang pagar tinggi. Ia menjamin pemerintah tidak akan latah melegalkan aktivitas hiburan yang berpotensi mencederai tatanan sosial masyarakat.
“Kalau dilegalkan untuk tempat hiburan yang dalam tanda kutip negatif, itu tidak mungkin,” ujarnya lugas.
Neni menekankan bahwa bedah regulasi ini nantinya akan melibatkan kajian komprehensif. Bukan sekadar mengejar setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan wajib menyelaraskan aspek sosial, dampak lingkungan, hingga arah pembangunan kota jangka panjang.
Menunggu Sinkronisasi RTRW
Salah satu poin krusial dalam wacana ini adalah penataan zonasi. Usulan untuk menyulap kawasan Berbas Pantai menjadi sentra hiburan malam pun belum bisa diamini. Pasalnya, Pemkot masih menunggu sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
“Nanti kita lihat lagi (proyeksinya) seperti apa. Semua harus sinkron dengan RTRW,” tambah Neni.
Sentil Masalah Mentalitas
Wali Kota juga menyoroti realita di lapangan. Meski penertiban rutin dilakukan, praktik hiburan malam dan peredaran miras secara
“kucing-kucingan” masih kerap ditemukan. Baginya, penegakan hukum harus dibarengi dengan perbaikan mentalitas masyarakat.
“Walaupun ditutup, kalau mentalnya tidak bagus, nanti muncul lagi di tempat lain,” sentilnya.
Menutup keterangannya, Neni menegaskan bahwa apa pun hasil revisinya nanti, kebijakan tersebut wajib bernafas pada visi utama Bontang sebagai kota yang tertib, aman, nyaman, dan agamis.
“Jangan sampai regulasi baru justru bertentangan dengan nilai-nilai itu,” pungkasnya.
Penulis: Ima
Editor: Aris















