Kamis, Juli 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polda Kaltim Tetapkan Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Liquid Vape HHC

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Mei 2026
in Daerah
0
Polda Kaltim Tetapkan Kasat Narkoba Polres Kukar Jadi Tersangka Kasus Liquid Vape HHC
327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. Perwira pertama ini terbukti mengendalikan penyelundupan puluhan cartridge liquid vape mengandung zat narkotika sintetis.

Kepastian hukum tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Baca juga :

Terima Kunker Pangdam VI/Mulawarman, Pemkot Bontang Komit Jaga Kondusivitas Daerah

Pemkot Bontang Gelar Mutasi Jabatan, 12 Pejabat dan 3 Kepala Sekolah Resmi Dilantik

Kasus ini terbongkar berkat koordinasi Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait paket mencurigakan di jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan controlled delivery di dua lokasi:

Petugas meringkus seorang pria yang mengambil paket pertama di Tenggarong pada 30 April 2025 pukul 15.00 Wita.

Pengembangan di Balikpapan, petugas menyita paket kedua berisi 20 cartridge liquid vape. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung Hexahydrocannabinol (HHC), narkotika sintetis golongan II.

Berdasarkan hasil penyidikan, YBA diketahui sudah lima kali memesan paket serupa dengan modus memalsukan nama pengirim dan penerima. Total barang bukti yang telah diselundupkan diperkirakan mencapai 100 cartridge.

Pascapenangkapan pada 1 Mei, status YBA resmi dinaikkan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis: Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara internal, Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto menegaskan YBA menghadapi sidang kode etik dengan ancaman hukuman tertinggi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim. Hukum berlaku sama, termasuk bagi oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Saat ini, Polda Kaltim tengah mempercepat koordinasi dengan Kejaksaan agar berkas perkara YBA bisa segera disidangkan.

Polda Kaltim mengimbau para pengguna vape untuk waspada terhadap liquid ilegal. Zat HHC telah resmi masuk dalam regulasi terbaru Kementerian Kesehatan sebagai zat terlarang yang merusak sistem saraf.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud hadiri nonton bareng laga Persijap Jepara melawan Borneo FC di Hotel Claro Pandurata Samarinda (eks Hotel Atlet), Minggu (17/5/2026) malam

Disentil Pusamania Soal Lampu Pencahayaan Stadion Segiri, Rudy Mas'ud: Jangankan Lampu, Hotel Ini Aja Bisa Kita Hidupkan

Foto: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Dandim 0908/Bontang Letkol Inf Ardiansyah besama Juara Turnamen Voli Dandim Cup Bontang 2026. Minggu (17/5/2026) malam.

Tutup Turnamen Voli Dandim Cup Bontang 2026, Wali Kota Bontang Puji Sinergi TNI dan Masyarakat

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Menyusuri Pesisir Kukar, Baharuddin Demmu Dengar Langsung Aspirasi Warga Tanjung Barukang hingga Sungai Meriam

Menyusuri Pesisir Kukar, Baharuddin Demmu Dengar Langsung Aspirasi Warga Tanjung Barukang hingga Sungai Meriam

4 Juli 2025
Rincian UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia

Rincian UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia

3 Desember 2022
Ilustrasi ASN

Pansel Umumkan Nama 3 Besar Calon Kadis di 6 OPD Pemkot Bontang, Ini Daftarnya

14 Desember 2025
DPRD Samarinda Fokus Tanamkan Budaya Bersih Sejak Bangku Sekolah

DPRD Samarinda Fokus Tanamkan Budaya Bersih Sejak Bangku Sekolah

18 September 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Terima Kunker Pangdam VI/Mulawarman, Pemkot Bontang Komit Jaga Kondusivitas Daerah 1 Juli 2026
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Jabatan, 12 Pejabat dan 3 Kepala Sekolah Resmi Dilantik 1 Juli 2026
  • MK Ketuk Palu: Pilkada Tetap Langsung di Tangan Rakyat 1 Juli 2026
  • Menakar Strategi Pemkot Bontang Atasi Banjir di Tengah Keterbatasan Anggaran 30 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...