Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Samarinda Tangkap Pengetap BBM Subsidi yang Sudah Beraksi Selama 3 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Agustus 2023
in Daerah
0
Polisi Samarinda Tangkap Pengetap BBM Subsidi yang Sudah Beraksi Selama 3 Tahun

Polisi menemukan dan mengamankan sejumlah jeriken yang telah diisi BBM jenis pertalite, di dalam mobil pelaku, diantaranya 18 jeriken dan 10 jeriken ukuran 35 liter.

348
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tim Buser Polresta Samarinda menangkap seorang pria inisial AA 48 tahun asal Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), setelah terbukti kedapatan mengetap BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jalan Sultan Sulaiman, kawasan Pelita 7, Kecamatan SambutanSambutan, pada Senin (21/8/2023).

Kombes Pol Ary Fadli pada konferensi pers di mako Polresta Samarinda mengungkapkan, pria inisial AA 48 tahun ini diringkus saat akan memindahkan BBM dari tangki mobil, ke sejumlah jeriken yang telah disiapkan.

Baca juga :

Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair

Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia

Di dalam mobil Suzuki APV nerwarna coklat dengan nomor polisi DD 1975 WP yang digunakan, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah jeriken yang telah diisi BBM jenis pertalite, diantaranya 18 jeriken dan 10 jeriken ukuran 35 liter.

Polisi menemukan dan mengamankan sejumlah jeriken yang telah diisi BBM jenis pertalite, di dalam mobil pelaku, diantaranya 18 jeriken dan 10 jeriken ukuran 35 liter.

“Dari sejumlah jeriken yang diamankan, polisi menemukan sebanyak 350 liter BBM jenis pertalite,” Ungkapnya pada Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui telah mengetap BBM selama 3 tahun. Selama 3 tahun itu, pelaku melakukan aksinya bisa delapan kali dalam setiap hari.

Dilakukan di berbagai SPBU Kota Samarinda. Pelaku BBM tersebut untuk dijual kembali di toko kelontong miliknya di Kecamatan Anggana.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. *(AD).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polisi Tangkap Kakek Petugas Kebersihan Sekolah yang Cabuli Bocah 10 Tahun di Samarinda

Polisi Tangkap Kakek Petugas Kebersihan Sekolah yang Cabuli Bocah 10 Tahun di Samarinda

Tingkatkan Gemar Membaca, Duta Baca Pelajar Kukar 2023 Terpilih dari Siswa SMP IT Nurul Ilmi Tenggarong

Tingkatkan Gemar Membaca, Duta Baca Pelajar Kukar 2023 Terpilih dari Siswa SMP IT Nurul Ilmi Tenggarong

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kota Pare-Pare Terendam Banjir, Sebagian Warga Mengungsi

Kota Pare-Pare Terendam Banjir, Sebagian Warga Mengungsi

18 November 2022
Stunting Ancam Kelangsungan Generasi Penerus dan Perlunya Peran Multi Sektor

Stunting Ancam Kelangsungan Generasi Penerus dan Perlunya Peran Multi Sektor

19 Februari 2023

Bupati Kukar Resmikan Posyandu Cempaka di Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang

14 April 2025
Harga Cabai Rawit Meroket Rp100 Ribu per Kg, Gado-Gado Tetap Pedas Buat Pembeli

Harga Cabai Rawit Meroket Rp100 Ribu per Kg, Gado-Gado Tetap Pedas Buat Pembeli

15 Juni 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...