Senin, November 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

UU Perlindungan PRT Disahkan, DPRD Samarinda Dorong Pemda Segera Susun Perda Turunannya

inspirasa.co by inspirasa.co
30 April 2026
in Advetorial, DPRD Samarinda
0
UU Perlindungan PRT Disahkan, DPRD Samarinda Dorong Pemda Segera Susun Perda Turunannya

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar.

321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda — Setelah bertahun-tahun diperjuangkan, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan itu menjadi tonggak penting bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.

Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas kekosongan perlindungan yang selama ini dialami PRT menyangkut keselamatan kerja, jaminan kesehatan, hingga perlindungan dari tindakan diskriminatif dan eksploitasi. Undang-undang ini merupakan buah dari proses pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR RI, yang juga didorong kuat oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok advokasi pekerja domestik.

Baca juga :

Kendaraan Berat Ancam Keselamatan Warga, Jalan Pusaka Samarinda Perlu Perlindungan

Raperda Kebakaran Samarinda Masuk Finalisasi, Pelatihan Relawan Bakal Diatur

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyambut pengesahan undang-undang ini sebagai langkah maju yang sudah lama dinantikan.

Ia menegaskan selama ini PRT berada dalam posisi rentan karena minimnya regulasi yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban mereka.

“Ini merupakan langkah yang maju, karena selama ini pekerja rumah tangga hampir tidak terlindungi secara aturan yang jelas. Dengan terbitnya undang-undang ini, hak-hak mereka bisa terlindungi dengan baik,” ujar Anhar saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (30/4/2026).

Bagi Anhar, kehadiran regulasi ini bukan sekadar formalitas hukum. Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap profesi pekerja domestik yang selama ini kerap dipandang sebelah mata sebuah profesi yang nyata, vital, namun minim perlindungan.

Namun pengesahan di tingkat pusat saja tidak cukup. Anhar mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti undang-undang ini dengan menyusun peraturan daerah (perda) sebagai instrumen implementasi di tingkat lokal.

“Nanti daerah bisa membuat perda khusus tentang pekerja rumah tangga yang berpedoman pada undang-undang ini,” kata politisi PDI-P itu.

Selain perda, Anhar juga mendorong pembentukan organisasi atau wadah khusus bagi PRT sebagai sarana advokasi, edukasi, dan perlindungan kolektif. Keberadaan wadah tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja domestik.

“Harapannya ada organisasi khusus yang bisa menaungi pekerja rumah tangga ini,” pungkasnya.

Pengesahan UU PPRT ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh pekerja termasuk sektor domestik yang selama ini kerap terabaikan.(adv)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Lapas Samarinda Akan Direlokasi ke Bayur, DPRD Mengaku Belum Terima Informasi Resmi

Lapas Samarinda Akan Direlokasi ke Bayur, DPRD Mengaku Belum Terima Informasi Resmi

Tim Sekretariat DPRD Bontang berhasil mengangkat piala dalam turnamen yang digagas oleh Dispopar. (foto)

Pecah Telur! Sekretariat DPRD Bontang Sabet Juara Dispopar Cup I

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Komisi III DPRD Samarinda Desak Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana Dipercepat

Komisi III DPRD Samarinda Desak Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana Dipercepat

22 Juli 2025
Ramai Berita Bohong Soal Penculikan Anak, Kapolres Bontang Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Ramai Berita Bohong Soal Penculikan Anak, Kapolres Bontang Imbau Masyarakat Tetap Waspada

31 Januari 2023
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) secara resmi membuka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 di Hotel Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, (8/2/2025).

HUT JMSI ke-5: Luncurkan Program JMSI Menyapa Sekolah, Gaungkan Literasi di Dunia Pendidikan

8 Februari 2025
Korban Jiwa Petugas Pemilu 2024 Mencapai 71 Orang Dalam Empat Hari, Para Pakar Serukan Evaluasi

Korban Jiwa Petugas Pemilu 2024 Mencapai 71 Orang Dalam Empat Hari, Para Pakar Serukan Evaluasi

21 Februari 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Latih 121 Kader Perempuan Bantu Persoalan Warga, PDI-P Kaltim Siapkan Relawan Kesehatan di Setiap Kelurahan 31 Oktober 2026
  • DERMAGA Gamakipka Unmul Menebar Kebaikan dan Semangat Belajar di Panti Asuhan Arly Kurnia 30 Oktober 2026
  • DPRD Kukar Serahkan ke Eksekutif soal Jabatan Plt Kepala OPD, Soroti Keterbatasan Pengambilan Kebijakan 30 Oktober 2026
  • HUT Golkar ke-62: Golkar Bontang Gelar Pesta Rakyat Akbar, Siapkan 4 Motor dan Sembako Murah 29 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...