Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polisi Temukan 2 Hewan Buas Lainnya, Tersangka Sempat Mengajukan Izin Konservasi

inspirasa.co by inspirasa.co
24 November 2023
in Daerah
0
Polisi Temukan 2 Hewan Buas Lainnya, Tersangka Sempat Mengajukan Izin Konservasi

Konferensi pers, di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, pada Kamis (23/11/2023).

363
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polresta Samarinda, mengungkap kasus pemilik hewan harimau yang menyebabkan tewasnya asisten rumah tangga (ART) yang sehari-hari ditugaskan memberi makan harimau peliharaan tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan, polisi telah menetapkan AR (41) sebagai tersangka atas kepemilikan hewan buas yang dipeliharanya, dan menyebabkan kematian pekerja asisten rumah tangga itu.

Baca juga :

Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan

Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik

Diketahui AR (41), merupakan seorang pengusaha kayu dan pemilik sasana kebugaran di Kota Samarinda.

Terungkap berdasarkan pengakuan AR, hewan buas tersebut didapatkan dari luar pulau Kalimantan.

“Harimau yang dipelihara AR, merupakan jenis harimau sumatera, merupakan spesies hewan langka dan dilindungi,” Ungkapnya, di Konferensi pers, di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, pada Kamis (23/11/2023).

Harimau itu, dikirim menggunakan kapal laut, dalam penelusurannya, polisi juga berhasil menemukan 2 hewan buas lainnya, yakni macan dahan dan peranakan harimau Sumatera.

“Kini kedua hewan buas itu, telah dievakuasi ke tabang zoo di Kutai Kartanegara,” Jelasnya.

Kapolresta samarinda mengungkap, AR mengaku terlalu sayang untuk melepas harimau yang dipeliharanya, dan akhirnya dirawat sejak kecil.

AR terancam dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990.

“AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” Jelas
Kombespol Ary Fadli.

AR pernah mengajukan izin konservasi pada tahun 2021

Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalimantan Timur, telah melakukan evakuasi terhadap tiga ekor satwa langka yang ditemukan di rumah AR.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ari Wibawanto mengatakan tiga satwa yang dievakuasi tersebut, ditempatkan AR di kandang-kandang yang tidak sesuai dengan standard kesehatan satwa.

BKSD Kaltim, mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengajukan izin konservasi pada tahun 2021.

“Namun izin tersebut ditolak karena tidak dapat melengkapi persyaratan yang diminta, seperti izin lingkungan, jarak dengan permukiman, dan rekomendasi teknis,” Jelas Ari Wibawanto.

Ari Wibawanto menegaskan, BKSDA sendiri sejatinya hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi, sedangkan izin konservasi dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Upaya konservasi secara pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Maju di Kukar Terbentuk, Ketua Tim Kampanye Instruksikan Segera Bergerak

Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Maju di Kukar Terbentuk, Ketua Tim Kampanye Instruksikan Segera Bergerak

Forum Grup Discossion (FGD) Penyelenggaraan MPP di Kabupaten Kutim di Hotel Royal Victoria pada Jumat (24/11/2023) pagi.

Gelar FGD Pelayanan Publik, DPMPTSP Kutim Dorong Peningkatan dan Integrasi Layanan Publik

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Pandi Widiarto Optimis Pelabuhan Kenyamukan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pandi Widiarto Optimis Pelabuhan Kenyamukan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

1 Desember 2024
Pasangan poros keempat bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bontang, Sutomo Jabir dan Nasrullah, resmi mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Demokrat

Poros Keempat Pasangan Sutomo Jabir dan Nasrullah Dapat Rekomendasi Demokrat, Dipastikan Melaju di Pilkada Bontang

23 Agustus 2024
Kadispora Kaltim Sebut Perda Pemuda No 8 Tahun 2022 Untuk Generasi Penerus Bangsa

Kadispora Kaltim Sebut Perda Pemuda No 8 Tahun 2022 Untuk Generasi Penerus Bangsa

22 November 2023
Pupuk Kaltim Tingkatkan Daya Saing Batik Lokal Melalui SNI

Pupuk Kaltim Tingkatkan Daya Saing Batik Lokal Melalui SNI

4 Oktober 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...