Jumat, November 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polres Bontang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Muara Badak

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Agustus 2024
in Daerah
0
Polres Bontang, mengungkap bisnis haram sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Polres Bontang, mengungkap bisnis haram sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kaltim.

359
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Polres Bontang, mengungkap bisnis haram sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kaltim. Pada Minggu (10/8/2024) malam.

Ada dua orang yang melakukan bisnis sabu tersebut, berhasil diringkus bersama barang bukti 24,46 gram sabu. Mereka ini adalah bandar dan pengedar sabu.

Baca juga :

Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri

Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko

Pengedar pria berinisial La (54) dan bandar pria berinisial Sa (54) keduanya warga Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, kronologi penangkapan. Penangkapan dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat.

Satresnarkoba lebih dulu menangkap tersangka pengedar pria berinisial La (54), bersama barang bukti empat poket sabu seberat 1,04 gram.

“Empat poket sabu itu, diketahui saat digeledah yang disimpan di atas lemari di dalam kamar tersangka,” Jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing pada konferensi pers Selasa (13/8/2024).

Satresnarkoba kemudian mengintrogasi tersangka pengedar La (54), dari pengakuannya, ia mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial Sa (54).

Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pelacakan. Hingga akhirnya tersangka Sa (54) berhasil diringkus di Jalan Sambera Desa Tanjung Limau, Muara Badak.

Dari tangan tersangka Sa (54) diamankan sebanyak 15 poket sabu seberat 23,42 gram siap edar.

“Tersangka mengaku menyuplai sabu ke tersangka pengedar ini,” Ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.

Polisi menaksir total dari barang bukti seluruhnya yang berhasil diamankan bernilai Rp44 juta. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pasangan Neni Moerniaeni - Agus Haris Resmi Kantongi SK Dukungan PKS dan Gerindra

Pasangan Neni Moerniaeni - Agus Haris Resmi Kantongi SK Dukungan PKS dan Gerindra

KPU Bontang Sosialisasikan Pemahaman Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 Kepada Peserta Pilkada

KPU Bontang Sosialisasikan Pemahaman Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 Kepada Peserta Pilkada

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Dewan Sayangkan PPDB Berbasis Online Kurang Dimanfaatkan

Dewan Sayangkan PPDB Berbasis Online Kurang Dimanfaatkan

21 Juni 2022
Balita yang Konsumsi Air Mengandung Sabu dari Bekas Bong, Kini Jalani Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Kaltim

Balita yang Konsumsi Air Mengandung Sabu dari Bekas Bong, Kini Jalani Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Kaltim

13 Juni 2023
Anggota DPRD Kaltim Ismail Ajak Masyarakat Disiplin Bayar Pajak Kendaraan

Anggota DPRD Kaltim Ismail Ajak Masyarakat Disiplin Bayar Pajak Kendaraan

12 Oktober 2021
Foto istimewa Komisioner KPU Bontang

KPU Bontang Teruskan Hasil Putusan Mediasi Paslon Independen Basri Rase-Chusnul ke KPU Provinsi Secara Berjenjang

22 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Event Demokrasi 2025 Bawaslu Bontang Ajak Pemilih Muda Merawat Partisipasi Membangun Negeri 6 November 2025
  • Kebakaran di Gedung Pemerintah Bontang: Soroti Lemahnya Manajemen Risiko 6 November 2025
  • Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Tarakan, Dipicu Sesar Tarakan yang Aktif 5 November 2025
  • Sembilan SMP Negeri di Bontang Terima 1.608 Tablet Gratis dari Pemerintah 5 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...