Kamis, Agustus 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polres Bontang Ungkap Hasil Visum dan Motif Pelaku Pembunuhan Holan

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Januari 2024
in Daerah
0
Polres Bontang Ungkap Hasil Visum dan Motif Pelaku Pembunuhan Holan

Petugas saat mengevakuasi jasad Holan di tempat kejadian perkara, pada Senin 15 Januari 2024 siang.

752
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pelaku pembunuhan terhadap Holan mantan atlet tinju Kota Bontang, akhirnya ditangkap Kepolisian.

Diketahui pelakunya merupakan adik kandung Holan. kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Bontang.

Baca juga :

Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair

Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia

Adik kandung Holan inisial AY (30), ditetapkan tersangka setelah Polres Bontang mengungkap sejumlah fakta dari kasus pembunuhan tersebut.

Sebelumnya jasad Holan ditemukan di semak belukar, di KM 3, tepatnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat Senin 15 Januari 2024 siang.

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal Dunia di KM 3, Mantan Atlet Tinju Bontang Berbakat dan Berprestasi

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menuturkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan hingga di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Holan terungkap, berawal dari pertengkaran antara adiknya, dan berujung perkelahian hingga Holan harus kehilangan nyawa.

“Dari perkelahian itu kepala Holan terbentur saat terjatuh di TKP. Holan mengalami luka dikepala. Luka dikepala Holan juga dibuktikan dari hasil visum,” Jelasnya.

Adapun motif pembunuhan disebabkan sakit hati AY (30) kepada korban, lantaran sering diganggu. AY dikenakan pasal 351 dan 338 KUHPidana, tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 3 Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di Kelurahan Loktuan, pada pukul 18.30 Wita, Senin 15 Januari 2024. Penangkapan kepada pelaku berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kecamatan Bontang Utara Monitoring Pengawasan APK Pemilu 2024

Kecamatan Bontang Utara Monitoring Pengawasan APK Pemilu 2024

Perbaikan Kebocoran Pipa di Depan GOR Loktuan, Volume Distribusi Air Bersih ke Pelanggan Menurun

Perbaikan Kebocoran Pipa di Depan GOR Loktuan, Volume Distribusi Air Bersih ke Pelanggan Menurun

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Berkas 367 Bacaleg Masuk Tahapan Administrasi KPU, Ini Rincian Daftar Hingga Persentase Keterwakilan Perempuan

Berkas 367 Bacaleg Masuk Tahapan Administrasi KPU, Ini Rincian Daftar Hingga Persentase Keterwakilan Perempuan

17 Mei 2023
Foto dokumentasi Greenpeace. aktivis Greenpeace membentangkan spanduk bertuliskan "Indonesia is not for sale, Merdeka!" di Jembatan Pulau Galang, Penajam Paser Utara, Kaltim pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Usai Bentangkan Spanduk Indonesia Is Not For Sale di Jembatan Pulau Galang, Aktivis Lingkungan Greenpeace Ditangkap Polisi

18 Agustus 2024
Dirgahayu ke-15 Tahun, DPC Gerindra Bontang Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Bibit Buah Bagi Masyarakat

Dirgahayu ke-15 Tahun, DPC Gerindra Bontang Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Bibit Buah Bagi Masyarakat

6 Februari 2023
Foto: Aksi demontrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di depan Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Selasa (21/4/2026).

Ketua DPRD Kaltim Tak Hadir, Demontrasi Paksa DPRD Kaltim Teken Pakta Integritas, Ini 11 Tuntutan Massa Aksi

21 April 2026

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...