Senin, Desember 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polres Bontang Ungkap Hasil Visum dan Motif Pelaku Pembunuhan Holan

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Januari 2024
in Daerah
0
Polres Bontang Ungkap Hasil Visum dan Motif Pelaku Pembunuhan Holan

Petugas saat mengevakuasi jasad Holan di tempat kejadian perkara, pada Senin 15 Januari 2024 siang.

737
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pelaku pembunuhan terhadap Holan mantan atlet tinju Kota Bontang, akhirnya ditangkap Kepolisian.

Diketahui pelakunya merupakan adik kandung Holan. kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Bontang.

Baca juga :

Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan

Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK

Adik kandung Holan inisial AY (30), ditetapkan tersangka setelah Polres Bontang mengungkap sejumlah fakta dari kasus pembunuhan tersebut.

Sebelumnya jasad Holan ditemukan di semak belukar, di KM 3, tepatnya di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat Senin 15 Januari 2024 siang.

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal Dunia di KM 3, Mantan Atlet Tinju Bontang Berbakat dan Berprestasi

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menuturkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan hingga di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Holan terungkap, berawal dari pertengkaran antara adiknya, dan berujung perkelahian hingga Holan harus kehilangan nyawa.

“Dari perkelahian itu kepala Holan terbentur saat terjatuh di TKP. Holan mengalami luka dikepala. Luka dikepala Holan juga dibuktikan dari hasil visum,” Jelasnya.

Adapun motif pembunuhan disebabkan sakit hati AY (30) kepada korban, lantaran sering diganggu. AY dikenakan pasal 351 dan 338 KUHPidana, tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 3 Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap di Kelurahan Loktuan, pada pukul 18.30 Wita, Senin 15 Januari 2024. Penangkapan kepada pelaku berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kecamatan Bontang Utara Monitoring Pengawasan APK Pemilu 2024

Kecamatan Bontang Utara Monitoring Pengawasan APK Pemilu 2024

Perbaikan Kebocoran Pipa di Depan GOR Loktuan, Volume Distribusi Air Bersih ke Pelanggan Menurun

Perbaikan Kebocoran Pipa di Depan GOR Loktuan, Volume Distribusi Air Bersih ke Pelanggan Menurun

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Penyelamatan Generasi Muda, DPRD Kaltim Sosialisadikan Bahaya Narkotika di Samarinda

Penyelamatan Generasi Muda, DPRD Kaltim Sosialisadikan Bahaya Narkotika di Samarinda

15 April 2025
Gerbong Mutasi Jilid 1 Basri-Najirah Tak Satupun Pejabat Didemosi

Gerbong Mutasi Jilid 1 Basri-Najirah Tak Satupun Pejabat Didemosi

28 Oktober 2021
Sri Puji Astuti Soroti Maraknya Pernikahan Dini: Ini Kegagalan Sistemik Melindungi Anak

Sri Puji Astuti Soroti Maraknya Pernikahan Dini: Ini Kegagalan Sistemik Melindungi Anak

25 Juli 2025
Tak Ingin Jadi Proyek Gagal, DPRD Kaltim Serukan Pemanfaatan Hotel Atlet Samarinda Harus Maksimal

Tak Ingin Jadi Proyek Gagal, DPRD Kaltim Serukan Pemanfaatan Hotel Atlet Samarinda Harus Maksimal

29 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ukir Prestasi Dunia, Marching Band Pupuk Kaltim Bawa Pulang 3 Gelar Juara di TWMC 2025 21 Desember 2025
  • Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan 21 Desember 2025
  • Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK 19 Desember 2025
  • Dewan Pers dan KPPU Jalin Kerja Sama Lindungi Industri Pers dari Praktik Monopoli Digital 18 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...