Inspirasa.co – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antar provinsi.
Pengungkapan kasus TPPO jaringan antar provinsi ini bekerjasama dengan Tim Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan instansi terkait.
Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO ini terjadi pada Kamis 17 Juli 2025 lalu di Kecamatan Muara Jawa, Kukar tepatnya di Wisma Bunga Mawar, Komplek Lokalisasi Galendrong.
“Jadi dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IM (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar,” jelas Ecky dalam press rilis, Selasa (22/7) pagi.
Tempat lokalisasi pekerja seks komersil dibawah umur
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal adanya informasi terdapat lokalisasi yang diduga memperjualkan pekerja seks komersil (PSK) dibawah umur. Dari informasi itu, polisi dan tim gabungan langsung melakukan pengecekan dilapangan.
“Kita lakukan penggerebekan tengah malam, saat lokalisasi tersebut sedang beroperasi. Dari sejumlah pekerja wanita disana. Kami temukan ada dua wanita yang masih dibawah umur,” kata Kasat.
Ada dua gadis dibawah umur
Dua gadis dibawah umur tersebut berinisial RK dan YS. Keduanya masih berusia 17 tahun dan berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Saat dilakukan penggerebekan, YS ditemukan Tim Alligator dan PPA Polres Kukar bersembunyi di dalam gentong dalam kamar mandi.
“Awalnya mereka dipekerjakan sebagai LC (Ladies Companion) atau pemandu karaoke hingga minum alcohol saja. Belakangan mereka pun akhirnya diminta melayani tamu (berhubungan badan) di dalam kamar,” beber Ecky.
Setor uang dari menemani tamu
Dari hasil menemani dan melayani tamu tersebut. RK dan YS diwajibkan menyetor uang kepada IM sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu. Tergantung tarif yang di dapat dari tamu.
“Itu bukan hanya untuk uang setoran saja. Tapi kedua korban juga diwajibkan membayar biaya listrik wisma dan makan tiap bulan sebesar Rp 300 ribu. Itu diluar utang kepada pelaku,” ungkap Kasat.
Usai diamankan, IM langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk di introgasi. Sedangkan RK dan YS dibawa ke instansi terkait untuk diberikan pembinaan sebelum dipulangkan.
Dari pengakuan IM kepada penyidik. RK dan YS diajak ke Kaltim untuk bekerja dan akan dibiayai. RK datang ke Kaltim sejak bulan Maret 2025, sedangkan YS baru tiba akhir Mei 2025 lalu.
“Memang benar dibiayai, tapi jadi utang kedua korban. Semua biaya tiket penerbangan dari Kendari ke Kaltim ditanggung oleh pelaku. Termasuk transport darat dan makan selama perjalanan,” cetus Kasat.
Bahkan IM sama sekali tidak pernah memperlihatkan buku utang kepada RK dan YS. IM hanya memberitahu kalau utang masih ada. Padahal RK dan YS sudah membayar dengan cara mencicil dari hasil bekerja.
“Kedua korban tidak pernah melihat catatan utang. Tahunya dari pelaku saja, kalau masih ada. Kalau tidak salah dari catatan, utang RK masih ada Rp 5 jutaan. Sementara YS sudah lunas baru-baru saja,” tutur Kasat.
Tidak tahu jika dipekerjakan sebagai LC dan PSK
Tak hanya itu. RK dan YS juga tidak tahu bakal dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Setibanya di Kaltim, IM langsung menampung RK dan YS di Lokalisasi Galendrong. Yang letaknya kurang lebih hanya sekitar 1 jam dari IKN.
“Awalnya kedua korban tidak tahu akan melakukan pekerjaan apa. Tapi karena terikat utang, akhirnya mereka terpaksa bekerja sebagai LC sekaligus PSK untuk melunasi utang, agar bisa pulang,” ujar Ecky.
Terbukti melakukan TPPO
Akibat perbuatannya, IM terbukti melakukan TPPO dan dikenakan pidana perdagangan orang. IM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Jo Pasal 751 Jo Pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP pidana dan atau Pasal 506 KUHP.
“Pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Dan untuk barang bukti, kami mengamankan catatan hutang, nota transaksi jasa ladies dan buku pemasukan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kecamatan Muara Jawa merupakan bagian dari wilayah Pemerintah Kabupaten Kukar yang direncanakan masuk ke dalam Kawasan IKN. Letaknya berada di daerah pesisir bersebelahan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Sangasanga.
Oleh karena itulah dilakukan pelaksanaan Operasi Yustisi Prostitusi demi ketentraman dan ketertiban umum dibeberapa kecamatan yang menjadi lintasan IKN. Salah satunya di Lokalisasi Galendrong Kecamatan Muara Jawa. (*)
Discussion about this post