Sabtu, Juni 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

PP 28/2024 Tegaskan Perbedaan SIP Pemda dan Kemenkes, Tenaga Medis Diminta Pahami Aturan Baru

inspirasa.co by inspirasa.co
25 Oktober 2025
in Daerah
0
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah telah memperjelas pembagian kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini menjadi pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang menegaskan peran masing-masing otoritas, baik pemerintah daerah maupun Kementerian Kesehatan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa SIP dari pemerintah daerah berlaku dalam kondisi normal sesuai wilayah kerja tenaga medis. Sedangkan, SIP yang diterbitkan Menteri Kesehatan hanya berlaku pada situasi luar biasa seperti bencana alam atau penugasan ke daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’

“SIP dari Pemda itu bersifat reguler dan mengikuti domisili praktik. Sementara SIP dari Kemenkes sifatnya khusus dan sementara,” jelasnya, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, pengaturan ini memberikan kejelasan hukum bagi tenaga medis yang ditugaskan lintas wilayah, misalnya sebagai bagian dari misi kemanusiaan nasional atau bantuan darurat medis.

Meski bersifat fleksibel, SIP dari Kemenkes memiliki masa berlaku terbatas dan otomatis berakhir setelah kondisi darurat dinyatakan selesai. Berbeda dengan SIP dari Pemda yang dapat diperpanjang secara berkala sesuai dengan ketentuan daerah.

Ia menegaskan pentingnya pemahaman aturan ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas medis di lapangan.

“Dengan dasar hukum yang jelas, profesi tenaga kesehatan juga lebih terlindungi,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga memastikan penerapan PP 28/2024 tetap sejalan dengan sistem digitalisasi perizinan agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan terintegrasi antarinstansi.

Dengan begitu, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia diharapkan lebih mudah memahami jenis izin praktik yang harus dimiliki sesuai konteks dan wilayah tugasnya.

Pewarta: Irha

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan DPM-PTSP Bontang, Idrus

DPM-PTSP Bontang Dorong Kesadaran Pelaku Usaha Soal Pentingnya Izin Usaha

Penampilan RSUD Taman Husada Bontang di perhelatan BCC 2025

Semarak Kebersamaan Nakes RSUD Taman Husada di Bontang City Carnival 2025

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Jahidin Dorong Akta Notaris untuk Ganti Rugi Jembatan Mahakam

Jahidin Dorong Akta Notaris untuk Ganti Rugi Jembatan Mahakam

26 Mei 2025

Lagi Viral, Ini Klarifikasi Perempuan yang Ambil Cokelat di Alfamart

15 Agustus 2022
BMKG Stasiun Geofisika Balikpapan, Gerhana Matahari ‘Sebagian’ Bisa Diamati di Kaltim, Dimbau Tak Lihat dengan Mata Telanjang

BMKG Stasiun Geofisika Balikpapan, Gerhana Matahari ‘Sebagian’ Bisa Diamati di Kaltim, Dimbau Tak Lihat dengan Mata Telanjang

18 April 2023
Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha 1443 Hijriah Ini Jadwalnya

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha 1443 Hijriah Ini Jadwalnya

20 Juni 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’ 19 Juni 2026
  • PAD Melampaui Target, Fraksi Golkar Puji Rapor Hijau APBD Bontang 2025 18 Juni 2026
  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...