Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

inspirasa.co by inspirasa.co
2 Mei 2024
in Daerah, Lingkungan
0
Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

Pria di Samarinda Ditangkap Polisi, Buat Senjata Api Belajar dari YouTube, Dipakai Mengancam Seseorang

427
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Seorang pria berinisial HR di Samarinda, terancam hukuman 20 tahun penjara. Lantaran membuat senjata api rakitan dan digunakannya untuk mengancam seseorang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, HR diringkus kepolisian lantaran ketahuan melakukan pengancaman menggunakan senjata api.

Baca juga :

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing

Penangkapan terhadap HR terungkap, setelah rekaman video yang beredar, pelaku terlihat menodongkan senjata api rakitan, sembari mencaci maki seorang wanita yang tak lain istrinya sendiri.

Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian kemudian berhasil menangkap tersangka, pada Jumat (26/4/2024). Diketahui senjata api yang digunakan, merupakan hasil rakitan HR.

HR berhasil membuat 2 senjata api rakitan bermodalkan menonton tutorial dari YouTube. Selain itu, diketahui HR juga seorang mekanik di sebuah bengkel di Kota Samarinda.

“Pelaku melakukan eksperimen sejak 2020 lalu di bengkel tempatnya bekerja,” Jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembatasan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua DPRD Kutai Timur, Joni (Dok. Pribadi)

Hardiknas 2024, Ketua DPRD Joni Singgung Peningkatan Infrastruktur dan Peran Guru di Pelosok Kutim

Foto Laga Piala Asia 2023 Timnas U-23 Indonesia vs Irak (Instagram/@ahmad.allee).

Kalah dari Irak, Tersisa Satu Cara Timnas Indonesia U-23 untuk Melangkah ke Olimpiade

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

PT Pertamina Hulu Mahakam Capai Produksi Gas Tertinggi di Agustus 2022

PT Pertamina Hulu Mahakam Capai Produksi Gas Tertinggi di Agustus 2022

30 Agustus 2022
10 Tahanan Polsek Samarinda yang Kabur Jebol Dinding Tahanan Kembali Ditangkap. Foto tangkapan layar video.

10 Tahanan Polsek Samarinda yang Kabur Jebol Dinding Tahanan Kembali Ditangkap 5 Masih Buron

20 Oktober 2025
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.

Hasanuddin Mas’ud Ajak Warga Teladani Semangat Pahlawan Bangsa

14 November 2023
Foto: Hasil tangkapan layar video live FB Abdurahman Agu, Kapal Motor (KM) Barcelona 5 rute Manado-Talaud, Sulawesi Utara terbakar, penumpang terpaksa harus melompat kelaut untuk menghindari kobaran api. Pada Minggu (20/7/2025).

Penumpang KM 5 Barcelona Rute Manado-Talaud, Melompat ke Laut Selama 1 Jam, Selamatkan Diri dari Kobaran Api

20 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...