Senin, Desember 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Resmi Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Drop

inspirasa.co by inspirasa.co
4 Januari 2024
in Daerah
0
Resmi Ditahan, Tersangka Oknum Pimpinan Ponpes Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Drop

Kuasa hukum tersangka pimpinan ponpes, Bahrodi.

334
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Setelah menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan selama 4 jam di Polres Bontang, pada Rabu 3 Januari 2024, tersangka kasus asusila pimpinan pondok pesantren terhadap santriwati di Bontang Selatan, resmi ditahan hari itu juga.

Saat menjalani proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan, tersangka dicecar 34 pertanyaan, terkait sejumlah bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polres Bontang.

Baca juga :

Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan

Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum tersangka Bahrodi. Meski begitu, kliennya tetap menampik tudingan yang ditujukan.

“Biar nanti di persidangan yang membuktikan semua itu,” ungkapnya.

Usai ditetapkan untuk ditahan, tersangka mengajukan untuk penangguhan penahanan, alasan kondisi sedang drop.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengajuan penahanan oleh tetersangka, sah saja.

“Silahkan mengajukan itu hak tersangka. Namun dengan pertimbangan,” Jelas Iptu Hari Supranoto.

Adapun tersangka, ditahan untuk 20 hari kedepan di Polres Bontang, sesuai pasal 22 KUHAP. Sembari penyidik Polres Bontang akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Tersangka pimpinan ponpes dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” Terang Iptu Hari Supranoto.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemprov Kaltim Serahkan 69 Mobil Ambulans ke Lembaga Kemasyarakatan, Dana Hibah Aspirasi Dewan

Pemprov Kaltim Serahkan 69 Mobil Ambulans ke Lembaga Kemasyarakatan, Dana Hibah Aspirasi Dewan

Usianya 60 Tahun, Tak Patah Semangat Mencari Rupiah, Berjalan Kaki Susuri Kota Bontang Jualan Susu Kedelai

Usianya 60 Tahun, Tak Patah Semangat Mencari Rupiah, Berjalan Kaki Susuri Kota Bontang Jualan Susu Kedelai

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Bontang Utara, Rully Adi Putra.

Fasilitasi Tiap Kelurahan, Kecamatan Bontang Utara Optimalkan Pembangunan dan Pengembangan SDM

18 November 2024
Tunggu Perizinan, Pelayaran Rute Baru Bontang-Mamuju-Patoloan- Morowali Bakal Dibuka

Tunggu Perizinan, Pelayaran Rute Baru Bontang-Mamuju-Patoloan- Morowali Bakal Dibuka

11 Juni 2022

Pemkab Kutai Kartanegara dan BPK Kaltim Gelar Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2024 di Tenggarong

14 April 2025
Asap yang Dihasilkan dari Ledakan di Kaltim 5, Diklaim PKT Bukan Gas Beracun

Asap yang Dihasilkan dari Ledakan di Kaltim 5, Diklaim PKT Bukan Gas Beracun

23 Juli 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Ukir Prestasi Dunia, Marching Band Pupuk Kaltim Bawa Pulang 3 Gelar Juara di TWMC 2025 21 Desember 2025
  • Banjir di Api-Api, Agus Haris Sambangi Warga Jelaskan Tahapan Pembangunan Turap Sungai Terus Berjalan 21 Desember 2025
  • Sanksi Tegas Pemkot Bontang, Positif Narkoba 2 TKD Dipecat, 2 PPPK Paruh Waktu Terancam PHK 19 Desember 2025
  • Dewan Pers dan KPPU Jalin Kerja Sama Lindungi Industri Pers dari Praktik Monopoli Digital 18 Desember 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...