Rabu, Juni 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Resmi Perubahan Status Badan Hukum Dua Perusda dan Pengesahan Perda Trantibumlinmas Disetujui DPRD Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
16 November 2023
in Daerah
0
Resmi Perubahan Status Badan Hukum Dua Perusda dan Pengesahan Perda Trantibumlinmas Disetujui DPRD Kaltim

Rapat paripurna DPRD Kaltim ke 41

342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) disahkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo tersebut, Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid menjelaskan tujuan dari terbentuknya perda ini adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif.

Baca juga :

Menuju Musda VIII, Ini Syarat Mutlak Jadi Ketua DPD Golkar Bontang

Lompatan Politik dari Dunia Usaha ke Kursi Nakhoda “The New PSI” Bontang di Tangan Ali Ridho

Selain itu, menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, serta memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pansus berharap kepada perangkat daerah penggerak ranperda ini untuk segera membuat formulasi kebijakan menyesuikan amanah yang tertuang dalam Perda ini nantinya,”tutur Harun Al Rasyid saat membacakan laporan akhir Pansus Trantibumlinmas.

Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna juga mengesahkan perubahan badan hukum dua perusahaan daerah yakni Pertambangan, dan Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas. Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono bahwa perubahan dimaksudkan guna memberikan kesempatan kepada kedua perusda untuk lebih berkembang.

“Setelah mengubah status badan hukum pada perda, maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan profesional sehingga tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah dapat maksimal dilaksanakan,”jelas Tio Sapaan Nidya Listiyono.

Diakui Tio bahwa kedua perusda tersebut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui bidang usahanya masing-masing. Oleh sebab itu dalam maksimalisasi diperlukan langkah besar berupa perubahan badan hukum dan penambahan penyertaan modal dasar. (Advertorial/DPRD Kaltim).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Rima Tekankan Pentingnya Memperhatikan Kualitas Infrastruktur Jalan Guna Memperlancar Perputaran Ekonomi

Rima Tekankan Pentingnya Memperhatikan Kualitas Infrastruktur Jalan Guna Memperlancar Perputaran Ekonomi

Bahas Pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan, Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Mitra Kesehatan

SD Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara 1 Sangatta Lakukan Kunjungan ke DPRD Kaltim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (IKA Faperta Unmul) mulai mengambil peran dengan menyiapkan berbagai program dan kerja sama strategis bersama Otorita IKN. Swafoto bersama deputi lingkungan dan pangan pada Jumat (10/4/2026).

Bidik Sektor Prioritas, IKA Faperta Unmul Siapkan Riset Peternakan Rendah Emisi di IKN

11 April 2026
Julfansyah Soroti Transparansi Laporan Distribusi Ambulans

Julfansyah Soroti Transparansi Laporan Distribusi Ambulans

9 November 2024
Foto: Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto

Komisi A DPRD Bontang Desak Formulasi UMK 2027 Lebih Berani, Kajian Berbasis Realitas Ekonomi

8 Mei 2026
Tahun Kedua Event Speed Run On The Road Kawan Faiz Sukses Digelar ‘Jadi Event Tahunan’

Tahun Kedua Event Speed Run On The Road Kawan Faiz Sukses Digelar ‘Jadi Event Tahunan’

16 April 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menuju Musda VIII, Ini Syarat Mutlak Jadi Ketua DPD Golkar Bontang 24 Juni 2026
  • Menuju Indonesia Emas 2045, SMA Taruna Nusantara IKN Jaring Putra-Putri Terbaik Bangsa 24 Juni 2026
  • Lompatan Politik dari Dunia Usaha ke Kursi Nakhoda “The New PSI” Bontang di Tangan Ali Ridho 24 Juni 2026
  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...