Selasa, Mei 12, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Desember 2022
in Daerah, Nasional
0
Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Sumber foto Okezone

326
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – DPR RI pada masa persidangan 2022-2023 membahas Revisi UU ASN yang akan menetapkan menjadi UU.

Apabila draf revisi UU ASN akan disahkan menjadi UU, maka ada peraturan yang menggembirakan untuk tenaga honorer.

Baca juga :

Wawali Bontang Agus Haris: Sentuhan Pendidikan di Pesisir Jangan Hanya Jadi Pelengkap

Wawali Agus Haris: Anak Bontang Jangan Jadi Beban Sosial di Masa Depan

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini diatur dalam Pasal 131A.

Dalam bunyi pada pasal 131A ayat 1 itu menyebut, Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS ini mempertimbangkan masa kerja yang paling lama.

Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.

Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Adapun sesuai draft revisi UU ASN, bahwa terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional.

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif.

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan.

4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan.

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian.

6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.

Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.

Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Dalan bunyi pasal 131A ayat 5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat. Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6. (*).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

Update Perolehan Medali Sementara Porprov VII Kaltim 2022, Samarinda Masih Teratas

Update Perolehan Medali Sementara Porprov VII Kaltim 2022, Samarinda Masih Teratas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

DPRD Kaltim Soroti Rendahnya Serapan Anggaran di 23 OPD

DPRD Kaltim Soroti Rendahnya Serapan Anggaran di 23 OPD

25 Oktober 2023
Foto: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menjawab kebutuhan warga terkait dengan ketersediaan infrastruktur di wilayah tersebut.

Dukungan DPRD, Andi Faiz: Pemerintah Siap Fasilitasi Mini Soccer Kanaan Jika Administrasi Rampung

30 April 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi melakukan rotasi jabatan pada Selasa (21/4/2026) di Auditorium Tiga Dimensi.

Lantik Camat dan Lurah Baru, Wali Kota Neni: Fokus Pelayanan Dasar dan Respons Cepat

21 April 2026
Pemusnahan narkotika disaksikan jajaran unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bontang. Senin (24/6/2024) pagi berlangsung di Lapangan Berbas Pantai.

BNN Kaltim Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika Hasil Razia dan Penyerahan Relawan P4GN

24 Juni 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Bontang Agus Haris: Sentuhan Pendidikan di Pesisir Jangan Hanya Jadi Pelengkap 12 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris: Anak Bontang Jangan Jadi Beban Sosial di Masa Depan 12 Mei 2026
  • PJPK Jadi Acuan Strategis Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Bontang 12 Mei 2026
  • Muhammad Sahib Dorong Revisi Perda Miras: Jangan Lagi Main Kucing-Kucingan 12 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...