Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Desember 2022
in Daerah, Nasional
0
Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Sumber foto Okezone

321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – DPR RI pada masa persidangan 2022-2023 membahas Revisi UU ASN yang akan menetapkan menjadi UU.

Apabila draf revisi UU ASN akan disahkan menjadi UU, maka ada peraturan yang menggembirakan untuk tenaga honorer.

Baca juga :

Seluruh Kader Puskesmas di Bontang Bakal Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan

Wali Kota Bontang Hadiri Launching PMT, Target Turunkan Stunting Lebih Cepat dari Nasional

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini diatur dalam Pasal 131A.

Dalam bunyi pada pasal 131A ayat 1 itu menyebut, Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS ini mempertimbangkan masa kerja yang paling lama.

Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.

Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Adapun sesuai draft revisi UU ASN, bahwa terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional.

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif.

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan.

4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan.

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian.

6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.

Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.

Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Dalan bunyi pasal 131A ayat 5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat. Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6. (*).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

Update Perolehan Medali Sementara Porprov VII Kaltim 2022, Samarinda Masih Teratas

Update Perolehan Medali Sementara Porprov VII Kaltim 2022, Samarinda Masih Teratas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Warga Samboja Barat Terima 400 Mesin Ces dan Dana Hibah untuk Masjid Dari Pemkab Kukar

Warga Samboja Barat Terima 400 Mesin Ces dan Dana Hibah untuk Masjid Dari Pemkab Kukar

11 Desember 2023

Bupati Kukar Edi Damansyah Buka Kukar Berzakat 2025, Dorong Optimalisasi ZIS di Kabupaten

20 Maret 2025
Ujian SIM di Indonesia Susah, Peneliti: Valentino Rossi Belum Tentu Lulus

Ujian SIM di Indonesia Susah, Peneliti: Valentino Rossi Belum Tentu Lulus

12 November 2022
Pita Penggaduh Bikin Rumah Retak, Warga: Pemerintah Gunakan Dana Ditempat dan Fungsi yang Benar

Pita Penggaduh Bikin Rumah Retak, Warga: Pemerintah Gunakan Dana Ditempat dan Fungsi yang Benar

14 Januari 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Seluruh Kader Puskesmas di Bontang Bakal Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan 21 Agustus 2025
  • Wali Kota Bontang Hadiri Launching PMT, Target Turunkan Stunting Lebih Cepat dari Nasional 21 Agustus 2025
  • Wali Kota Neni Tekankan Komitmen Bontang Tekan Angka Stunting di Seminar Nasional UMKT 21 Agustus 2025
  • Wawali Agus Haris Ikuti Rapat Kerja Bahas APBD di DPRD Bontang 20 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...