Jumat, Oktober 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Desember 2022
in Daerah, Nasional
0
Revisi UU ASN, 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Sumber foto Okezone

336
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – DPR RI pada masa persidangan 2022-2023 membahas Revisi UU ASN yang akan menetapkan menjadi UU.

Apabila draf revisi UU ASN akan disahkan menjadi UU, maka ada peraturan yang menggembirakan untuk tenaga honorer.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Lanjutkan Dukungan untuk Borneo FC Musim 2026/2027, Dorong Kemajuan Sepak Bola Nasional

Pupuk Indonesia Buka PIMA 2026, Angkat Cerita Transformasi Industri Pupuk untuk Swasembada Pangan

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini diatur dalam Pasal 131A.

Dalam bunyi pada pasal 131A ayat 1 itu menyebut, Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS ini mempertimbangkan masa kerja yang paling lama.

Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.

Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Adapun sesuai draft revisi UU ASN, bahwa terdapat 6 kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional.

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif.

3. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pendidikan.

4. Tenaga honorer yang berkerja pada bidang kesehatan.

5. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang penelitian.

6. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang pertanian.

Tentu pengangkatan tenaga honorer ini menjadi pegawai PNS tanpa seleksi tes akan tetap mempertimbangkan berbagai aspek.

Pengangkatan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Dalan bunyi pasal 131A ayat 5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Apabila tidak bersedia diangkat menjadi PNS, para pegawai diharuskan untuk membuat surat ketidaksediaan diangkat. Hal tersebut telah tercantum dalam revisi UU ASN pasal 131A ayat 6. (*).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

Sebanyak 1.979 Jiwa Mengungsi Akibat Awan Panas Guguran Gunung Api Semeru

Update Perolehan Medali Sementara Porprov VII Kaltim 2022, Samarinda Masih Teratas

Update Perolehan Medali Sementara Porprov VII Kaltim 2022, Samarinda Masih Teratas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kutim Mulyana, Sambut Positif Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan yang di Gelar DP3A

Anggota DPRD Kutim Mulyana, Sambut Positif Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan yang di Gelar DP3A

2 November 2023
Kantor KPU Kota Bontang

KPU Akan Melaunching Tahapan Pilkada 4 Mei – 5 Mei Konferensi Pers Proses Daftar Calon Perseorangan

1 Mei 2024
Gelar Speed Run On The Road, Andi Faiz Fasilitasi Bakat dan Minat Milenial Bontang

Gelar Speed Run On The Road, Andi Faiz Fasilitasi Bakat dan Minat Milenial Bontang

24 April 2022
DPRD Kaltim Fokus Tindak Lanjut Enam Ranperda Baru dalam Rapat Internal Bapemperda

DPRD Kaltim Fokus Tindak Lanjut Enam Ranperda Baru dalam Rapat Internal Bapemperda

20 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Lanjutkan Dukungan untuk Borneo FC Musim 2026/2027, Dorong Kemajuan Sepak Bola Nasional 1 Oktober 2026
  • Pupuk Indonesia Buka PIMA 2026, Angkat Cerita Transformasi Industri Pupuk untuk Swasembada Pangan 1 Oktober 2026
  • Resmi Beroperasi, Universitas Gunadarma IKN Sambut 48 Mahasiswa Angkatan Pertama 29 September 2026
  • Otorita IKN Gelar Festival Cabai Nusantara, Dorong Pangan Lokal dan Akses Pasar Petani 28 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...