Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Rima Hartati Jelaskan Tentang Perda Bantuan Hukum Bagi Warga di Desa Anggana Kukar

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Februari 2023
in Daerah, Politik
0
Rima Hartati Jelaskan Tentang Perda Bantuan Hukum Bagi Warga di Desa Anggana Kukar

Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, pada Minggu 26 Februari 2023.

370
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, pada Minggu 26 Februari 2023.

Politisi PPP ini menyebut bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Menurut Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kukar ini, sosialisasi berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias untuk mendengarkan.

“Inilah tugas kita sebagai wakil rakyat, sebagai penyambung lidah masyarakat agar masyarakat dapat terfasilitasi,” ucapnya.

Pihaknya pun merasa bahagia sebab masyarakat tertarik dan banyak yang bertanya tentang bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan hukum.

Dia menjelaskan bahwa Perda bantuan hukum merupakan hak masyarakat yang tidak mampu untuk dapat mengakses hukum.

Selama ini masyarakat kebingungan dan tak bisa mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal karena biaya hukum yang mahal.

“Dengan Perda ini maka pendampingan hukum sepenuhnya di tanggung oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah Provinsi Kaltim,” katanya.

Olehnya itu dia berharap juga masyarakat dapat memaksimalkan Perda Bantuan Hukum ini dengan baik.

Adapun untuk bisa mendapatkan bantuan hukum masyarakat mesti melengkapi beberapa persyaratan yang ada.

“Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS,” ucapnya.

Perlu diketahui, Rima juga menghadirkan, dua narasumber yaitu Dosen Universitas Mulawarman Alfian dan Rosmini dan di moderatori Rafidah.

Sosper kali ini dihadiri secara antusias oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda ibu- ibu. (ADV/DPRD Kaltim).

Penulis: Muhammad

Editor : Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
AJI Samarinda Menggelar Pelatihan Safety Digital

AJI Samarinda Menggelar Pelatihan Safety Digital

Festival Kontes Bonsai Berskala Nasional, Edi Damansyah: Tumbuhkan Ekonomi Kreatif dan Daya Tarik Wisata di Kukar

Festival Kontes Bonsai Berskala Nasional, Edi Damansyah: Tumbuhkan Ekonomi Kreatif dan Daya Tarik Wisata di Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Perabotan Listrik Warga Selambai Rusak, Akibat Tegangan Listrik Tak Stabil, Faizal Minta PLN Tambah Daya

Perabotan Listrik Warga Selambai Rusak, Akibat Tegangan Listrik Tak Stabil, Faizal Minta PLN Tambah Daya

19 Oktober 2021

Recommended Evening Workouts If You’re Not A Morning Person

4 Desember 2020
Erau Adat Pelas Benua Kukar Berakhir, Ditandai Prosesi Merebahkan Tiang Ayu, Edi Damansyah: Tradisi Budaya Ini Dijaga dan Lestarikan

Erau Adat Pelas Benua Kukar Berakhir, Ditandai Prosesi Merebahkan Tiang Ayu, Edi Damansyah: Tradisi Budaya Ini Dijaga dan Lestarikan

2 Oktober 2023

Pemkab Kukar Lakukan Sidak ASN di Sejumlah OPD Pasca Libur Lebaran di Tenggarong

10 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...