Rabu, Agustus 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Rima Hartati Jelaskan Tentang Perda Bantuan Hukum Bagi Warga di Desa Anggana Kukar

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Februari 2023
in Daerah, Politik
0
Rima Hartati Jelaskan Tentang Perda Bantuan Hukum Bagi Warga di Desa Anggana Kukar

Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, pada Minggu 26 Februari 2023.

384
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, pada Minggu 26 Februari 2023.

Politisi PPP ini menyebut bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum.

Baca juga :

Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair

Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia

Menurut Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kukar ini, sosialisasi berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias untuk mendengarkan.

“Inilah tugas kita sebagai wakil rakyat, sebagai penyambung lidah masyarakat agar masyarakat dapat terfasilitasi,” ucapnya.

Pihaknya pun merasa bahagia sebab masyarakat tertarik dan banyak yang bertanya tentang bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan hukum.

Dia menjelaskan bahwa Perda bantuan hukum merupakan hak masyarakat yang tidak mampu untuk dapat mengakses hukum.

Selama ini masyarakat kebingungan dan tak bisa mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal karena biaya hukum yang mahal.

“Dengan Perda ini maka pendampingan hukum sepenuhnya di tanggung oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah Provinsi Kaltim,” katanya.

Olehnya itu dia berharap juga masyarakat dapat memaksimalkan Perda Bantuan Hukum ini dengan baik.

Adapun untuk bisa mendapatkan bantuan hukum masyarakat mesti melengkapi beberapa persyaratan yang ada.

“Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS,” ucapnya.

Perlu diketahui, Rima juga menghadirkan, dua narasumber yaitu Dosen Universitas Mulawarman Alfian dan Rosmini dan di moderatori Rafidah.

Sosper kali ini dihadiri secara antusias oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda ibu- ibu. (ADV/DPRD Kaltim).

Penulis: Muhammad

Editor : Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
AJI Samarinda Menggelar Pelatihan Safety Digital

AJI Samarinda Menggelar Pelatihan Safety Digital

Festival Kontes Bonsai Berskala Nasional, Edi Damansyah: Tumbuhkan Ekonomi Kreatif dan Daya Tarik Wisata di Kukar

Festival Kontes Bonsai Berskala Nasional, Edi Damansyah: Tumbuhkan Ekonomi Kreatif dan Daya Tarik Wisata di Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Resmi Aturan Baru! Mulai 1 Januari 2023 Jenis BBM Ini Dihapus

Resmi Aturan Baru! Mulai 1 Januari 2023 Jenis BBM Ini Dihapus

24 Desember 2022
Bangunan Sekolah SDN 011 Rusak, Kemana Program Prioritas Alokasi Pendidikan 20 Persen?

Bangunan Sekolah SDN 011 Rusak, Kemana Program Prioritas Alokasi Pendidikan 20 Persen?

28 Mei 2021
Sekretaris Disperindag Sayid Fathullah.

Disperindag Kukar Dorong Kemitraan Pengusaha Lokal dan Luar Negeri

28 Oktober 2023
dalam rapat mediasi terkait masalah sengketa kerja sama aktivitas kapal antara PT Gelora dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Sengketa Kerjasama Aktifitas Kapal PT Gelora dan Pemkot Sudah 10 Tahun Tak Temukan Titik Terang

3 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
  • Tokoh Pemersatu, Mantan Ketua DPRD Awal Pemekaran Bontang Umar Amrullah Tanatta Tutup Usia 1 Agustus 2026
  • IJTI Sikapi Pernyataan Prabowo: Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan “Londo Ireng” 26 Juli 2026
  • Perkuat Barisan PSI Bontang, Anggota DPD RI Yulianus Henock Siap Pasang Badan Dongkrak Elektoral 22 Juli 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...