Sabtu, September 19, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Rima Hartati Jelaskan Tentang Perda Bantuan Hukum Bagi Warga di Desa Anggana Kukar

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Februari 2023
in Daerah, Politik
0
Rima Hartati Jelaskan Tentang Perda Bantuan Hukum Bagi Warga di Desa Anggana Kukar

Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, pada Minggu 26 Februari 2023.

386
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, pada Minggu 26 Februari 2023.

Politisi PPP ini menyebut bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum.

Baca juga :

Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring

Mediasi Tertutup Jurnalis Dilarang Masuk: Rekaman Video Ungkap PLN Bontang Janji Ganti Rugi Kompensasi Pemadaman

Menurut Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kukar ini, sosialisasi berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias untuk mendengarkan.

“Inilah tugas kita sebagai wakil rakyat, sebagai penyambung lidah masyarakat agar masyarakat dapat terfasilitasi,” ucapnya.

Pihaknya pun merasa bahagia sebab masyarakat tertarik dan banyak yang bertanya tentang bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan hukum.

Dia menjelaskan bahwa Perda bantuan hukum merupakan hak masyarakat yang tidak mampu untuk dapat mengakses hukum.

Selama ini masyarakat kebingungan dan tak bisa mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal karena biaya hukum yang mahal.

“Dengan Perda ini maka pendampingan hukum sepenuhnya di tanggung oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah Provinsi Kaltim,” katanya.

Olehnya itu dia berharap juga masyarakat dapat memaksimalkan Perda Bantuan Hukum ini dengan baik.

Adapun untuk bisa mendapatkan bantuan hukum masyarakat mesti melengkapi beberapa persyaratan yang ada.

“Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS,” ucapnya.

Perlu diketahui, Rima juga menghadirkan, dua narasumber yaitu Dosen Universitas Mulawarman Alfian dan Rosmini dan di moderatori Rafidah.

Sosper kali ini dihadiri secara antusias oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda ibu- ibu. (ADV/DPRD Kaltim).

Penulis: Muhammad

Editor : Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
AJI Samarinda Menggelar Pelatihan Safety Digital

AJI Samarinda Menggelar Pelatihan Safety Digital

Festival Kontes Bonsai Berskala Nasional, Edi Damansyah: Tumbuhkan Ekonomi Kreatif dan Daya Tarik Wisata di Kukar

Festival Kontes Bonsai Berskala Nasional, Edi Damansyah: Tumbuhkan Ekonomi Kreatif dan Daya Tarik Wisata di Kukar

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Hadiri Kegiatan Launching, Ketua DPRD Kaltim Dukung Penuh Program Gratispol

Hadiri Kegiatan Launching, Ketua DPRD Kaltim Dukung Penuh Program Gratispol

22 April 2025
Foto: Candra, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara

Bontang Utara Dorong Warga Memiliki Identitas Kependudukan Digital

1 Desember 2024
Backing Oknum Aparat Ilegal Mining Harus Diusut Tuntas, Bentuk Tim Investigasi dan Reformasi Internal Polri

Backing Oknum Aparat Ilegal Mining Harus Diusut Tuntas, Bentuk Tim Investigasi dan Reformasi Internal Polri

11 November 2022
Pacitan Diguncang Gempa Dangkal Berkekuatan 4,8 SR

Pacitan Diguncang Gempa Dangkal Berkekuatan 4,8 SR

13 Oktober 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
  • Mediasi Tertutup Jurnalis Dilarang Masuk: Rekaman Video Ungkap PLN Bontang Janji Ganti Rugi Kompensasi Pemadaman 17 September 2026
  • Mediasi Tertutup PLN Bontang: Kompensasi Disepakati, Jika Ingkar Massa Ultimatum Duduki Kantor PLN Bontang 17 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...