Inspirasa.co – Para aktivis hingga dosen maupun organisasi mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Provinsi Kalimantan Timur, meminta pihak berwenang untuk menindak tegas ‘oknum kepolisian’ diduga membeking penambangan ilegal di Benua Etam.
KMS terbentuk berawal dari viralnya video pengakuan eks anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong, yang diduga telah memberikan uang pada Kabareskrim Polri untuk mempermulus kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Karenanya, diadakan Konsolidasi Intelektual Ilegal Mining pada Jumat (11/11/2022) siang di Ruangan B 204 Gedung Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Kota Samarinda. Hal itu dibenarkan Dosen Fakultas Hukum yang sekaligus merupakan Jubir KMS Kaltim, bernama Warkhatun Najidah.
Menurutnya, ilegal mining merupakan hal yang sangat krusial bagi masyarakat. Maka, pihaknya tidak mungkin hanya duduk diam saja. Namun mendorong agar ditegakkannya penegakkan hukum secepatnya.
“Hasil riset kami, banyak sekali yang menjadi korban akibat penambahan ilegal. Mereka yang terdampak butuh tangan kita untuk segera menuntaskan dan menegakkan persoalan ilegal mining di Kaltim,” ungkapnya.
Meskipun Fakultas Hukum merupakan tempat para intelektual. Akan tetapi, tidak mungkin kampus bergerak sendiri. Sehingga, seluruh elemen berkumpul untuk membahas apa yang harus dilakukan kedepannya hingga menjadi sebuah pemikiran bersama.
“KMS itu adalah support energy bagi kami dan masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan analisa tepat dan memperoleh data akurat dari masyarakat, maka semua itu akan memudahkan penegak hukum untuk bisa menegakkan hukum ilegal mining.
“FGD hari ini tidak ada narasumber, setiap orang bisa berbicara dan mengusulkan sesuatu,” paparnya.
Hasil dari pertemuan pada hari ini, ada beberapa poin yang telah disepakati oleh KMS Kaltim. Pertama, usut tuntas illegal mining dan segera menindak semua aparat penegak hukum yang terlibat didalammya.
Kedua, menuntut adanya reformasi ditubuh polri. Pasalnya, video viral beberapa waktu lalu menunjukan bahwa ilegal mining ini terjadi karena adanya back-up dari aparat kepolisian.
“Kami masyarakat di KMS tidak akan percaya kepada polisi, ‘sepanjang’ oknum-oknum yang terlibat dalam sistem ilegal minning tidak ditindak secara tegas. Kami meminta tindakan tegas berupa penegakkan hukum. Itu yang kita inginkan,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk turut ikut serta melakukan ‘mosi tidak percaya’. Minimal mengkritisi semua kegiatan yang masuk dalam kategori penegakan hukum di Indonesia khususnya Kaltim.
“Percaya atau tidak itu hak setiap orang, tetapi kita mengajak masyarakat untuk kritis bersama, apakah betul hal ini terjadi tanpa bukti dan lainnya. Sehingga sebenarnya sudah jelas sekali, ini dilakukan aparat yang tidak dapat kita percayai,” jelasnya.
Melayangkan surat laporan ilegal mining
Disinggung kapan melayangkan laporan, ia menyebutkan masih belum tahu. Akan tetapi, pelaporan terhadap oknum ataupun kejadian ilegal minning akan dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab dan menjadi tongkat estafet warga yang selama ini berkeluh kesah.
“Sebenarnya, secara hukum formil, tidak perlu menunggu laporan warga, ketika ada sebuah peristiwa hukum dilokasi tersebut dan peristiwa hukum itu nyata. Seharusnya ini bisa menjadi indikasi utama dan indikasi awal untuk mencari bukti-bukti yang lain,” bebernya.
“Lapor atau tidak, ini sudah bisa bergerak. Aparat harusnya berinisiatif, mari kita lihat bersama apakah melaporkan oknum tersebut ataukah tambang ilegal mining nya, kita akan melihat bagaimana kepolisian ini bekerja,” sambungnya.
Mengusulkan pembentukan forum independen
Pada kesempatan itu, ia juga mengusulkan agar dibentuknya forum independen untuk bisa melakukan investigasi serta mengusut tuntas penegakan hukum dan sebagainya.
Pun, apabila ‘tangan’ yang selama ini diminta melakukan investigasi ternyata menjadi pelaku atau bahkan penyokong utama dari kejahatan tersebut. Maka sudah seharusnya penegakan dilakukan oleh lembaga yang lebih independen.
“Paling tidak, ada yang ditunjuk oleh bapak Presiden RI, gubernur atau siapa saja yang berwenang. Intinya, siapa saja yang bisa melakukan penyelidikan ini lebih terang benderang,” harapnya.
Penulis: Dey
Editor: Ars
Discussion about this post