Inspirasa.co – Warga yang bermukim di RT 15 Lok Tunggul Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan mengeluhkan polusi debu batu bara yang mencemari pemukiman mereka, diduga imbas dari aktivitas tempat penumpukan batu bara milik PT Graha Power Kaltim (GPK).
Sebelumnya warga juga sempat menggelar aksi protes untuk meminta pertanggungjawaban dari PT Graha Power Kaltim (GPK).
Terkait persoalan itu, Wali Kota Bontang Basri Rase yang dimintai pendapatnya mengaku belum mengetahui pasti persoalan debu batu bara yang dihasilkan PT Graha Power Kaltim (GPK) dan dikeluhkan warga tersebut.
Wali Kota menilai semua perusahan berskala industri pasti ada dampak buruk yang ditimbulkan. Meski begitu Wali Kota tidak ingin serta-merta atau secara sepihak menghakimi perusahaan dalam hal ini PT Graha Power Kaltim (GPK).
“Saya belum mengetahui pasti seperti apa persoalan itu. Yang pasti semua ada aturannya, karena negara kita negara hukum. Semua ada aturan mainnya. Jika berbicara industri, semua perusahaan pasti ada dampaknya,” ujarnya usai mengikuti sosialisasi saber pungli di Pendopo Rujab, Rabu, (6/10/2021).
Menurutnya perusahaan tidak mungkin bisa beroperasi jika tidak memiliki izin amdal dan beberapa izin perusahaan lainnya. Olehnya ia menyerahkan persoalan tersebut kepada OPD terkait
“Makanya kita tidak boleh mendengar secara sepihak persoalan yang diadukan kelompok masyarakat itu. Perusahaan tidak mungkin beroperasi jika tidak memiliki izin amdal dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Sebagai informasi persoalan polusi debu batu bara PT Graha Power Kaltim (GPK) tersebut dikeluhkan oleh warga di RT 15 lok tunggul, lantaran juga telah memberikan dampak buruk pada kesehatan mereka.
Pewarta: Redaksi
Discussion about this post