Rabu, Mei 6, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Warga Lok Tunggul Tercemar Polusi Debu Batu Bara, Andi Faiz Desak PLTU Tanggung Jawab

inspirasa.co by inspirasa.co
7 Oktober 2021
in Advetorial, Health, Lingkungan, Politik
0
Warga Lok Tunggul Tercemar Polusi Debu Batu Bara, Andi Faiz Desak PLTU Tanggung Jawab

Warga RT 15 Lok Tunggul melihatkan debu batu bara yang menempel di lantai bangunan rumah warga.

428
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mendesak PT Graha Power Kaltim (GPK) yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Teluk Kadere untuk segera mencari solusi. Lantaran akibat aktivitas perusahaan tersebut, pemukiman warga di RT 15 Lok Tunggul Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan menjadi tercemar.

“Pihak PLTU harus segera mencari solusi supaya warga tidak jadi korban akibat debu batu bara,” ujar Faiz kepada media Inspirasa.co, Kamis (7/10/2021).

Baca juga :

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang

Perusahaan penghasil energi berkapasitas 200 Megawatt (2 x 100 MW) tersebut, diketahui membuat pemukiman warga di RT 15 Lok Tunggul dipenuhi debu batu bara.

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Tak hanya itu, aktivitas perusahaan tersebut disinyalir limbah industrinya dibuang langsung ke laut, akibanya membuat hasil tangkapan warga berkurang.

Faiz pun meminta agar pihak perusahaan memberi ganti rugi, berupa materi atau pun immaterial kepada warga.

“Setidaknya harus uang ada tali asih, sebagai bentuk kerugian yang dialami oleh warga sekitar,” ungkapnya.

Untuk nominalnya sendiri, Faiz mengatakan, harus ada musyawarah antara pihak perusahan dan warga sesuai kesepakatan yang disetujui bersama.

“Kalau nominalnya harus duduk bersama antara warga dan perusahaan. Karena warga sekitar ini yang kena dampaknya, baik dari segi kesehatan maupun juga secara perekonomian,” tandasnya.

Sebelumnya, Humas PT Graha Power Kaltim (GPK) mengatakan, aktivitas penumpukan batu bara perusahaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami rutin melakukan pengujian terhadap analisis dampak lingkungan dan hasilmya dibawah nilai ambang jatas baku mutu lingkungan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan, Anwar Sadat menuturkan, berdasarkan hasil peninjauan pihaknya selama ini, PT Graha Power Kaltim (GPK) dianggap telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengurangi polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas dari penumpukan batu bara.

“Kami telah mengambil sampling dilapangan dengan mengambil debu dan tingkat kebisingan. Sejauh ini masih aman,” ungkapnya.

Meski begitu dirinya menyarankan PT Graha Power Kaltim (GPK) agar menambah dan memperbanyak penanaman pohon di sekitar pabrik.

Pewarta: Yayuk

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Komisi I DPRD Bontang, Minta Pemkot Percepat Vaksinasi Pelajar Tingkat Sekolah Dasar

Komisi I DPRD Bontang, Minta Pemkot Percepat Vaksinasi Pelajar Tingkat Sekolah Dasar

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ingatkan Pemkot Segera Rampungkan Juknis Bantuan Korban Kebakaran Pasar Citra Mas Loktuan

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Ingatkan Pemkot Segera Rampungkan Juknis Bantuan Korban Kebakaran Pasar Citra Mas Loktuan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Tak Ada Bak Sampah Sebabkan Penumpukan Sampah di Soal Warga

Tak Ada Bak Sampah Sebabkan Penumpukan Sampah di Soal Warga

8 Maret 2023
Laga yang mempertemukan Tanjung Laut kontra Bontang Lestari terjadi di Stadion Mulawarman. Dalam laga lanjutan PKT Cup 2025 ini, Tanjung Laut berhasil cukur Bonles 2 gol tanpa balas. (Raf/Inspirasa.co)

Kandaskan Perlawanan Bontang Lestari 2 Gol Tanpa Balas, Tanjung Laut Melaju ke Semifinal PKT Cup 2025

17 September 2025
Foto: Diskominfo Bontang resmi luncurkan aplikasi SILATIK layanan gangguan teknologi informasi, berlangsung di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang. Kamis (28/8/2025).

Diskominfo Bontang Luncurkan SILATIK, Layanan Aduan Teknologi Informasi untuk Masyarakat

28 Agustus 2025
Kejurnas Menembak Piala Gubernur Kaltim Akan Berlangsung Selama 6 Hari

Kejurnas Menembak Piala Gubernur Kaltim Akan Berlangsung Selama 6 Hari

11 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
  • Neni Moerniaeni Jadi Pembicara di Forum Nasional, Beberkan Strategi Bontang Sukses Tekan Angka Pengangguran Hingga 6,3% 6 Mei 2026
  • Aksi Penanaman Mangrove di HUT ke-80 Persit, Neni Moerniaeni: Jaga Mangrove Sekarang, Investasi untuk Generasi Mendatang 5 Mei 2026
  • Wawali Agus Haris Minta Perangkat Daerah Kawal Warga dari Ancaman Investasi dan Pinjaman Ilegal 5 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...