Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

RKUHP Turunkan Hukuman Pidana Korupsi Menjadi 2 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
7 Desember 2022
in Nasional, Politik
0
RKUHP Turunkan Hukuman Pidana Korupsi Menjadi 2 Tahun

Foto sumber goggle

362
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Teranyar, hukuman atau sanksi pidana bagi korupsi dan suap, mengalami penurunan.

Dijelaskan, tindak pidana korupsi itu diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga :

Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa

Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa

Koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

Bunyi fasal 603 itu menjelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.

Dari bunyi fasal itu, pidana penjara pada RKUHP lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Hukuman denda bagi koruptor di RKUHP pun mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp 200 juta.

Berikut bunyi Pasal 2 itu menjelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Lebih lanjut, RKUHP juga mengatur soal suap pada Pasal 605. Ketentuan pidana penjara sama dengan UU 20/2001, tetapi denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.

Pada pasal tersebut dikatakan bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkat dapat dipenjara satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain itu, denda paling sedikit kategori III yakni Rp 50 juta dan maksimal kategori V atau Rp 500 juta.

Pasal 605 Ayat 1 menjelaskan, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.”

Sementara itu, dalam Pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 5.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemimpin Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia

Pemimpin Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia

Polda Jawa Barat Pastikan Ledakan Astanaanyar Bom Bunuh Diri

Polda Jawa Barat Pastikan Ledakan Astanaanyar Bom Bunuh Diri

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Logo Pupuk Kaltim Porwada III Bontang

Bontang Tuan Rumah Porwada III, 260 Wartawan se-Kaltim Siap Bertanding

6 Oktober 2025
Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga DISPORA Kaltim, Rasman

Rasman: Penguatan SKOI Kaltim Kunci Mencetak Atlet Unggul di Tingkat Nasional dan Internasional

1 November 2024
HOP 7 Jadi Alun-Alun Taman Religi: Bakhtiar Wakkang Minta Pemkot Bentuk Tim Percepatan Akuisisi Lahan

HOP 7 Jadi Alun-Alun Taman Religi: Bakhtiar Wakkang Minta Pemkot Bentuk Tim Percepatan Akuisisi Lahan

29 September 2021
Dispora Kaltim Selenggarakan Pelatihan Pemuda Wirausa Pemula di Kutim

Dispora Kaltim Selenggarakan Pelatihan Pemuda Wirausa Pemula di Kutim

13 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...