Minggu, Juni 14, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

RKUHP Turunkan Hukuman Pidana Korupsi Menjadi 2 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
7 Desember 2022
in Nasional, Politik
0
RKUHP Turunkan Hukuman Pidana Korupsi Menjadi 2 Tahun

Foto sumber goggle

379
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Teranyar, hukuman atau sanksi pidana bagi korupsi dan suap, mengalami penurunan.

Dijelaskan, tindak pidana korupsi itu diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga :

DPRD Bontang Minta Pemkot Siapkan Solusi Kebutuhan Material Pembangunan

Status HGB Wana Tirta Jadi Perhatian, DPRD Pansus RTRW Mulai Petakan Potensi Konflik Ruang

Koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

Bunyi fasal 603 itu menjelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.

Dari bunyi fasal itu, pidana penjara pada RKUHP lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Hukuman denda bagi koruptor di RKUHP pun mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp 200 juta.

Berikut bunyi Pasal 2 itu menjelaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Lebih lanjut, RKUHP juga mengatur soal suap pada Pasal 605. Ketentuan pidana penjara sama dengan UU 20/2001, tetapi denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.

Pada pasal tersebut dikatakan bahwa orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkat dapat dipenjara satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain itu, denda paling sedikit kategori III yakni Rp 50 juta dan maksimal kategori V atau Rp 500 juta.

Pasal 605 Ayat 1 menjelaskan, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.”

Sementara itu, dalam Pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 5.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pemimpin Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia

Pemimpin Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia

Polda Jawa Barat Pastikan Ledakan Astanaanyar Bom Bunuh Diri

Polda Jawa Barat Pastikan Ledakan Astanaanyar Bom Bunuh Diri

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto

Polisi Ringkus Ayah Tega Aniaya Bayi Kandungnya Sebanyak 3 Kali, Korban Alami Luka Trauma di Kepala

29 Juli 2024
Tiga Rumah di Bontang Kuala, Jadi Korban Amukan Si Jago Merah

Tiga Rumah di Bontang Kuala, Jadi Korban Amukan Si Jago Merah

5 November 2021
Subandi Minta Tambahan Anggaran Banjir Samarinda, Kolam Retensi Dinilai Solusi Strategis

Subandi Minta Tambahan Anggaran Banjir Samarinda, Kolam Retensi Dinilai Solusi Strategis

5 Juli 2025
Ket. Foto: Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading

Dispora Kaltim Perketat Pemusatan Latihan Sepak Bola untuk Tingkatkan Prestasi Atlet

5 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kadin Kaltim Minta Pengusaha Lokal Bersatu Hadapi Serbuan Korporasi Besar 11 Juni 2026
  • 80% Wajah Baru, Pengurus JMSI Jatim Periode 2025-2030 Resmi Dilantik di Surabaya 11 Juni 2026
  • Wali Kota Bontang Ajak DWP Jadi Benteng Ketahanan Keluarga di Era Digital 10 Juni 2026
  • Pemkot Bontang Gelar Operasi Timbang Serentak Targetkan 9.840 Balita 10 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...