Jumat, April 17, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Pelaku Illegal Loging Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

inspirasa.co by inspirasa.co
17 Februari 2023
in Daerah, Lingkungan
0
Pelaku Illegal Loging Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana illegal logging dan mengamankan 3 kubik kayu ulin.

352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana illegal logging. Dua orang diantaranya masih dibawah umur.

Praktik illegal logging berhasil diungkap sekira pukul 04.00 Wita pada Senin (13/2/2023) di jalan poros Sangatta-Bengalon Km 16, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.

Baca juga :

Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK

Siap-Siap! Petugas Sensus Akan Datangi Pelaku Usaha di Bontang Mulai Juni 2026, Bakal Sisir Konten Kreator dan Jasa Online

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan kronologis penangkapan.

“Ketiga pelaku ditangkap saat sedang parkir di bahu jalan. Ada dua unit mobil pikup yang terparkir di bahu jalan poros Sangatta-Bengalon Km 16, Sanggata Uttara,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 kubik kayu ulin berukuran 6x15x2.

Setelah melakukan pemeriksaan polisi kemudian mengamankan tiga pelaku. Ketiga pelaku diantaranya berinisial H (19), B (14) dan R (14).

Adapun H (19) dan rekannya B (14) berperan sebagai supir mobil. Sedangkan R (14) sebagai buruh angkut.

Diketahui oleh petugas bahwa kayu tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Batu Ampar. Selain itu para pelaku juga tak dapat menunjukkan surat dokumen.

Para pelaku sempat mengelabui petugas dengan menaruh tumpukan peti kayu buah diatas tumpukan kayu illegal tersebut.

Dari hasil kasus penangkapan itu, pihak kepolisian Kutim melakukan pendalaman indikasi terkait sindikat lain.

Akibat perbuatan pelaku, ancaman kurungan penjara lima tahun atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Sementara kedua pelaku di bawah umur, kasusnya dilimpahkan kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kutai Timur.

Pewarta: Shena Sanggata

Editor : Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hadapi (IKN) Wakil Ketua DPRD Kaltim Wadahi Pembentukan Asosiasi Profesi Tukang Kontruksi di Kecamatan Sanga-Sanga

Hadapi (IKN) Wakil Ketua DPRD Kaltim Wadahi Pembentukan Asosiasi Profesi Tukang Kontruksi di Kecamatan Sanga-Sanga

Mengenal Ikan Bawis Bahan Utama Sambal Gami Kuliner Khas Bontang, Cocok Disantap di Musim Hujan

Mengenal Ikan Bawis Bahan Utama Sambal Gami Kuliner Khas Bontang, Cocok Disantap di Musim Hujan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

These Delicious Balinese Street Foods You need To Try Right Now

4 November 2020
Damayanti Serukan Kolaborasi Cegah Pelecehan Sejak Dini

Damayanti Serukan Kolaborasi Cegah Pelecehan Sejak Dini

21 Mei 2025
Vaksinasi Door to Door Binda Kaltim Berlanjut di RT 06 Kelurahan Guntung

Vaksinasi Door to Door Binda Kaltim Berlanjut di RT 06 Kelurahan Guntung

26 Juni 2022
Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

Kios POM Mini Terbakar di Samarinda, Pemilik Ditetapkan Jadi Tersangka

10 Desember 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK 16 April 2026
  • Siap-Siap! Petugas Sensus Akan Datangi Pelaku Usaha di Bontang Mulai Juni 2026, Bakal Sisir Konten Kreator dan Jasa Online 16 April 2026
  • Bantu Guru Kuliah S1 Pemkot Bontang Siapkan Skema UKT Gratis 16 April 2026
  • Dirut PDAM Bontang Sebut Kenaikan Tarif Hanya 25%, Sisanya Faktor Pemakaian, Ini Penjelasannya 15 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...