Inspirasa.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana illegal logging. Dua orang diantaranya masih dibawah umur.
Praktik illegal logging berhasil diungkap sekira pukul 04.00 Wita pada Senin (13/2/2023) di jalan poros Sangatta-Bengalon Km 16, Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menjelaskan kronologis penangkapan.
“Ketiga pelaku ditangkap saat sedang parkir di bahu jalan. Ada dua unit mobil pikup yang terparkir di bahu jalan poros Sangatta-Bengalon Km 16, Sanggata Uttara,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 kubik kayu ulin berukuran 6x15x2.
Setelah melakukan pemeriksaan polisi kemudian mengamankan tiga pelaku. Ketiga pelaku diantaranya berinisial H (19), B (14) dan R (14).
Adapun H (19) dan rekannya B (14) berperan sebagai supir mobil. Sedangkan R (14) sebagai buruh angkut.
Diketahui oleh petugas bahwa kayu tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Batu Ampar. Selain itu para pelaku juga tak dapat menunjukkan surat dokumen.
Para pelaku sempat mengelabui petugas dengan menaruh tumpukan peti kayu buah diatas tumpukan kayu illegal tersebut.
Dari hasil kasus penangkapan itu, pihak kepolisian Kutim melakukan pendalaman indikasi terkait sindikat lain.
Akibat perbuatan pelaku, ancaman kurungan penjara lima tahun atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
Sementara kedua pelaku di bawah umur, kasusnya dilimpahkan kepada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kutai Timur.
Pewarta: Shena Sanggata
Editor : Aris
Discussion about this post