Kamis, April 2, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

RUU KIA Memberikan Hak bagi Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan Maksimal 40 Hari

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Juni 2022
in Health, Identitas, Info Terkini, Nasional, Politik
0
RUU KIA Memberikan Hak bagi Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan Maksimal 40 Hari

Foto bayi dalam gendongan seorang ayah via http://zero.intikali.org

356
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA, berbunyi ‘Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari’.

Hal itu pun termaktub dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari.

Baca juga :

Castro: Pengadilan Militer ‘Jeruk Makan Jeruk’ Tidak Akan Objektif Adili Pelaku Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret

Selain itu dijelaskan pada RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

RUU KIA memberikan hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan. Kemudian, RUU KIA juga memberikan istri hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

Hal itu disuarakan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui RUU KIA tersebut.

Adapun, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.

Kini, DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Puan mengatakan ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022)

Puan juga mengungkapkan alasan mengapa lebih mengusulkan perpanjang masa cuti ibu melahirkan saja, tapi tidak cuti ayah.

Menurut Puan, cuti ibu hamil lebih prioritas, karena ibu yang melahirkan anak. Terlebih, kata dia jika keduanya kerja, maka tidak bisa cuti bersamaan.

“Bisa saja itu (usul cuti ayah) dibahas. Tapi kan kalau dari perspektif kami, yang melahirkan itu ibunya. Sehingga enggak mungkin dua-duanya cuti,” kata Puan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Source: RUU KIA Memberikan Hak bagi Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan Maksimal 40 Hari
ShareTweetShare
 
Next Post
BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Kenalkan Manfaat Aplikasi Mobile JKN, Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bontang

BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Kenalkan Manfaat Aplikasi Mobile JKN, Mudahkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Bontang

Lagi, Dishub Bontang Kontrol 4 Traffic Light di Jalan Brigjen Katamso

Lagi, Dishub Bontang Kontrol 4 Traffic Light di Jalan Brigjen Katamso

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kutim Fitriyani Minta Perda Pengarusutamaan Gender Segera Disahkan

Anggota DPRD Kutim Fitriyani Minta Perda Pengarusutamaan Gender Segera Disahkan

2 November 2023
Dampak Efisiensi Anggaran: Karyawan TVRI dan RRI Dirumahkan, Ini Pernyataan Sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Dampak Efisiensi Anggaran: Karyawan TVRI dan RRI Dirumahkan, Ini Pernyataan Sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

12 Februari 2025
Kadispora Kaltim Sebut Perda Pemuda No 8 Tahun 2022 Untuk Generasi Penerus Bangsa

Kadispora Kaltim Sebut Perda Pemuda No 8 Tahun 2022 Untuk Generasi Penerus Bangsa

22 November 2023
Foto: Rafida Kepala Dispoparekraf Bontang

Kepala Dispoparekraf Apresiasi Bontang Golf Tournament 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Daerah

2 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pernyataan Sikap Koalisi Geram TNI: Kecam Represi Militer terhadap Aliansi Balikpapan Bersuara, Tegakkan Supremasi Sipil 2 April 2026
  • Sebut Kontribusi Migas Besar, Neni Temui Kementerian PU: Minta Intervensi Pusat Atasi Banjir Rob Jalan Nasional Bontang Kuala 2 April 2026
  • Meski APBD Turun, Wali Kota Neni Berhasil Lobi Kementerian ESDM Dapat Kuota Tambahan 2.000 Sambungan Jargas Gratis Jadi 12.533 Tahun Ini 1 April 2026
  • Massa Aksi Damai Aliansi Balikpapan Bersuara Menuntut Keadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus Dihadang Aparat TNI 31 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...