Sabtu, Agustus 8, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Satpol PP dan TNI-Polri Jadwalkan Patroli, Ini SE Pedoman Aktivitas Bagi Pelaku Usaha Hiburan, Hotel dan Rumah Makan di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

inspirasa.co by inspirasa.co
18 Maret 2023
in Daerah
0
Satpol PP dan TNI-Polri Jadwalkan Patroli, Ini SE Pedoman Aktivitas Bagi Pelaku Usaha Hiburan, Hotel dan Rumah Makan di Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Satpol PP dan tim gabungan TNI-Polri mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 100.3.43/747/Satpol PP/2023 kepada pelaku usaha tempat hiburan di Bontang, Rabu (15/3/2023).

364
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang bersama TNI-Polri melakukan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sebagai upaya cipta kondisi tertib selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Upaya preventif ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 100.3.43/747/Satpol PP/2023.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Usaha Mikro Kecil di Bontang

Persiapan Rampung, Golkar Samarinda Siap Gelar Musda, Andi Satya Jadi Kandidat Tunggal

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi bersama Kemenag, Disporapar, Dinas Perdagangan UMKM, Dinas Sosial, Kecamatan dan Kelurahan.

Rapat koordinasi Satpol PP Bontang bersama Kemenag, Disporapar, Dinas Perdagangan UMKM, Dinas Sosial, Kecamatan dan Kelurahan. Kamis (16/3/2023).

“Rapat koordinasi ini dilakukan guna penegakan auran sesuai Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 747 Tahun 2023,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha Hotel, Penginapan, Cafe, Rumah Makan, Restoran, Warung makan hingga usaha jenis lainnya.

Setelah rutin memberikan sosialisai kepada pelaku usaha tersebut, tim gabungan penegakan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri dan OPD terkait, bersepakat akan melakukan kegiatan patroli sepanjang Ramadhan 1444 Hijriah.

“Patroli akan di laksanakan secara terjadwal dan menyesuaikan kondisi lapangan. Beberapa tim menyisir wilayah Kota Bontang, untuk memantau atau monitoring kondisi trantibum masyarakat dan ketaatan dalam melaksanakan Surat Edaran Wali Kota tersebut,” ungkapnya.

Berikut ini isi Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 100.3.43/747/Satpol PP/2023.

Pelaksanaan penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel serta pengaturan rumah makan, restoran/warung dan rumah bola sodok (Billyard), warnet, game online, dan playstation selama ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi di Kota Bontang.

1. Kegiatan usaha sejenis, menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan 7 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.

2. Pengusaha/pengelola kegiatan usaha rumah bola sodok (Billiard), warnet, game online, dan playstation dapat membuka dan memberikan pelayanan kepada konsumen mulai jam 10.00 WITA sampai dengan jam 16.00 WITA.

3. Pengusaha/pengelola kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, dilarang memberikan pelayanan kepada konsumen pada malam hari.

4. Pengusaha/pengelola kegiatan usaha kuliner berupa rumah makan, restoran/warung dan sejenisnya tidak membuka secara terang-terangan dan memasang tirai penutup pada siang hari selama Ramadhan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

5. Pengusaha/pengelola usaha hotel, hostel, dan/atau guest house agar membantu mencegah terjadinya praktik prostitusi atau perbuatan asusila, dengan lebih selektif menerima tamu berpasangan yang menginap di hotel, hostel, dan/atau guest house dengan memeriksa kartu identitas pengunjung.

6. Pengusaha/pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya. *(Aris).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Semarak Pawai Obor Bulan Suci Ramadhan, Momen yang Dirindukan Masyarakat Bontang Semenjak Dibatasi Pandemi

Semarak Pawai Obor Bulan Suci Ramadhan, Momen yang Dirindukan Masyarakat Bontang Semenjak Dibatasi Pandemi

Aksi Pencurian Emas, Satu Pelaku Perempuan Bercadar Terekam CCTV, Toko Emas Rugi Puluhan Juta

Aksi Pencurian Emas, Satu Pelaku Perempuan Bercadar Terekam CCTV, Toko Emas Rugi Puluhan Juta

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Candra, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara

Bontang Utara Dorong Warga Memiliki Identitas Kependudukan Digital

1 Desember 2024
Ada 15 LPJU yang Tidak Berfungsi, Diperbaiki Petugas Dishub Bontang

Ada 15 LPJU yang Tidak Berfungsi, Diperbaiki Petugas Dishub Bontang

5 Juli 2022
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin

Disdikbud Bontang Terus Sosialisasikan Penerapan TKA untuk PPDB

31 Oktober 2025
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 dalam rangka penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah usulan pemerintah. (ist)

Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi, Nasdem Apresiasi Dua Raperda Usulan Pemerintah

14 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Literasi dan Manajemen Keuangan Usaha Mikro Kecil di Bontang 7 Agustus 2026
  • Persiapan Rampung, Golkar Samarinda Siap Gelar Musda, Andi Satya Jadi Kandidat Tunggal 7 Agustus 2026
  • Apresiasi Langkah Pimpinan, SPK Universitas Mulawarman Berikan Catatan Soal Hak Pegawai 6 Agustus 2026
  • Nostalgia Era 90-an: Galatua Reborn Sapa Warga Bontang di Lembah Permai Fair 4 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...