Inspirasa.co – DPRD Bontang menegaskan bahwa polemik lahan tambak yang dikeluhkan Kelompok Tani Sipatuo tidak boleh mandek di meja rapat dengar pendapat (RDP). Lembaga legislatif ini mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan dan masukan yang mencuat dalam forum tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyatakan bahwa DPRD berkomitmen penuh memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang transparan terkait pengurusan lahan.
Dalam RDP tersebut, Kelompok Tani Sipatuo mempertanyakan mandeknya proses peningkatan status surat tanah pada lahan tambak yang mereka kelola. Masalah ini dinilai krusial karena berdampak langsung pada kepastian hukum dan keberlanjutan roda ekonomi warga.
Menanggapi hal itu, DPRD meminta instansi terkait memaparkan regulasi yang menjadi ganjalan. Meski mengakui adanya aturan tata ruang dan dokumen pertanahan yang harus dipatuhi, DPRD menilai pemerintah selama ini kurang sosialisatif.
“Kami meminta pemerintah memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai status kawasan, kewenangan pengelolaan wilayah, serta aturan tata ruang yang berlaku. Jangan hanya fokus pada aspek administrasi,” tegas Heri, Selasa (9/6/2026).
Dua Rekomendasi Utama DPRD Bontang:
1. Edukasi Regulasi secara Transparan: Pemerintah wajib menyosialisasikan aturan tata ruang dengan bahasa yang mudah dipahami warga, bukan sekadar berlindung di balik birokrasi.
2. Survei Lapangan Bersama: DPRD merekomendasikan verifikasi faktual ke lokasi tambak dengan melibatkan instansi terkait guna melihat kondisi riil di lapangan.
Menurut Heri, hasil survei lapangan ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menentukan langkah administrasi yang bisa ditempuh masyarakat ke depan.
Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Bontang berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemerintah dituntut memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada solusi agar keresahan Kelompok Tani Sipatuo segera berakhir.

















