Jumat, April 17, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Sidak DPRD Bontang: Dilema Lahan RT 38 Tanjung Laut, Antara Putusan MA dan Warga yang Menetap 30 Tahun

inspirasa.co by inspirasa.co
7 April 2026
in Daerah, Lingkungan
0
Komisi C DPRD Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) serap aspirasi warga RT 38 Tanjung Laut. Senin (6/4/2026).

Komisi C DPRD Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) serap aspirasi warga RT 38 Tanjung Laut. Senin (6/4/2026).

2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Persoalan sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, kembali mencuat. Komisi C DPRD Kota Bontang pun turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menyerap aspirasi warga serta mendengar penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat, Senin (6/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamad Sahib. Ia menegaskan bahwa sengketa ini tidak bisa hanya dipandang dari kacamata hukum kaku, melainkan harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang sudah lama menetap di sana.

Baca juga :

Catatan untuk Bang Sukri: Berpulangnya Sang Perajut Silaturahmi, Menghidupkan JMSI di Benua Etam

Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK

“Yang utama kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi di RT 38 menempatkan sengketa pada dua sisi yang sama-sama kuat, yakni antara legalitas (de jure) dan kenyataan di lapangan (de facto).

Meski secara hukum ada pihak yang memiliki hak, namun di sisi lain, warga telah membangun kehidupan di lokasi tersebut selama lebih dari tiga dekade.

“Secara hukum (klaim kepemilikan) memang ada, tapi keberadaan warga juga nyata. Persoalan ini harus disikapi secara bijak,” tambahnya.

Warga Mengaku Menetap Sejak 1990-an

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga mengungkapkan keresahan mereka. Mereka mengaku telah menempati lahan tersebut sejak masih berupa kawasan kosong dan membangun permukiman secara bertahap hingga menjadi padat seperti sekarang.

“Kami sudah lebih dari 30 tahun di sini. Saya sendiri tinggal sejak akhir 1990-an,” ungkap Erni, salah seorang warga terdampak.

Warga menyebut selama puluhan tahun status lahan tersebut tidak pernah dipermasalahkan. Klaim kepemilikan baru muncul secara bertahap, mulai dari pihak perusahaan hingga individu. Situasi kian pelik setelah perkara ini masuk ke ranah pengadilan dan menghasilkan putusan hukum tetap.

Kuasa Hukum Buka Ruang Komunikasi

Sementara itu, Andi Ansong selaku kuasa hukum pemilik lahan (Umuhanifa), menegaskan bahwa pihaknya memegang kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Proses hukum sudah dilalui hingga tingkat MA dan putusan tersebut telah menguatkan hak klien kami,” jelas Andi Ansong.

Ia memaparkan bahwa perkara ini pada awalnya merupakan sengketa antara kliennya dengan sebuah perusahaan, bukan langsung dengan warga. Namun, karena warga berada di atas objek sengketa tersebut, mereka pun terdampak oleh hasil putusan.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi lahan, Andi Ansong menyatakan pihaknya tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan membuka ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik bagi warga.

“Pasti ada solusi yang kami tawarkan ke depan. Kami tetap membuka ruang komunikasi,” pungkasnya. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Komisi C DPRD Kota Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) serap aspirasi warga RT 38 Tanjung Laut. Senin (6/4/2026)

Kronologi Sengketa Lahan RT 38 Tanjung Laut Puluhan Tahun hingga Jalur Hukum

Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Andriansyah : Penanganan Sampah Liar di Sambutan,Desak Pemkot Ambil Tindakan Tegas

Andriansyah : Penanganan Sampah Liar di Sambutan,Desak Pemkot Ambil Tindakan Tegas

17 Mei 2025
Kemendagri Izinkan Rapat di Hotel, Sarkowi Zahry: Ini Angin Segar bagi Sektor Perhotelan

Kemendagri Izinkan Rapat di Hotel, Sarkowi Zahry: Ini Angin Segar bagi Sektor Perhotelan

13 Juni 2025
Foto: Musyawarah Daerah (Musda) ke-9 Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Bontang, resmi di buka Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, Sabtu (30/8/2025) pagi, di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang.

Wawali Agus Haris Sebut KKSS Mitra Penting Pembangunan Bontang Merawat Keberagaman Suku dan Budaya

30 Agustus 2025
Indonesia Menempati Peringkat Pertama ‘Populasi Jomblo Terbanyak’ Se-Asia Tenggara

Indonesia Menempati Peringkat Pertama ‘Populasi Jomblo Terbanyak’ Se-Asia Tenggara

24 Maret 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Catatan untuk Bang Sukri: Berpulangnya Sang Perajut Silaturahmi, Menghidupkan JMSI di Benua Etam 17 April 2026
  • Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK 16 April 2026
  • Siap-Siap! Petugas Sensus Akan Datangi Pelaku Usaha di Bontang Mulai Juni 2026, Bakal Sisir Konten Kreator dan Jasa Online 16 April 2026
  • Bantu Guru Kuliah S1 Pemkot Bontang Siapkan Skema UKT Gratis 16 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...