Inspirasa.co – Ketua DPRD Kutim Joni berkeyakinan Desa Sidrap masih akan menjadi bagian dari wilayah Kutim, kendati saat ini Pemerintah Kota Bontang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Persoalan Tapal batas Desa Sidrap Kutai Timur memang masih terus berlanjut hingga saat ini. Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan pihaknya santai saja dan tidak ingin terlalu khawatir.
“Kami santai saja. Silahkan digugat, tapi yakin tidak bisa menang. Sidrap tidak akan lepas dari Kutim,” kata Joni, Kamis (23/11/2023).
Selain bersikap santai, Kutim juga tak perlu melakukan persiapan berlebihan dalam menghadapi gugatan. Misalnya, Bontang menyiapkan anggaran khusus hingga Rp3,7 miliar dan menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa.
Politisi PPP ini menilai, semua itu menurutnya tidak diperlukan karena Desa Sidrap termasuk dalam wilayah Kutim baik secara regulasi maupun geografis. Peraturan yang dimaksudnya adalah UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Bontang.
“Tidak perlu persiapan seperti Bontang, ngapain. Kan jelas itu Kampung Sidrap punya kami,” katanya.
Joni mengatakan, pihaknya tinggal menunggu hasil persidangan. Jika nanti MA memenangkan Bontang, Kutim akan legawa melepas Desa Sidrap.
Namun, selama belum ada putusan, dan walaupun secara geografis Kampung Sidrap lebih dekat Bontang, Kutim bersikukuh tak akan melepas sejengkal pun wilayah yang memiliki luas sekitar 179 hektar itu.
“Kami juga sudah pernah jawab surat gubernur. Kami tidak akan melepas secuil pun untuk Sidrap itu. Kalau milik Kutim, ya milik Kutim,” pungkasnya. (adv)
Discussion about this post