Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Soal UU Pilkada, Jokowi: Kita Hormati Kewenangan dan Keputusan dari Masing-Masing Lembaga Negara

inspirasa.co by inspirasa.co
21 Agustus 2024
in Nasional, Politik
0
Joko Widodo dalam keterangan resminya melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden

Joko Widodo dalam keterangan resminya melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden

321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Presiden RI Joko Widodo, meminta untuk menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada.

Hal itu disampaikan Joko Widodo merespon RUU Pilkada atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah (cakada).

Baca juga :

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka

3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya

Joko Widodo dalam keterangan resminya melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden, mengatakan,”Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi Rabu (21/8/2024).

“Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” Sambung Jokowi.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Atas putusan MK pun membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Musibah kebakaran hebat melanda Pasar Pagi Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pada Kamis (22/8/2024).

Ratusan Kios di Pasar Pagi Sangkulirang Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Rapat Paripurna DPRD Bontang Tetapkan 6 Fraksi Periode 2024-2029

Rapat Paripurna DPRD Bontang Tetapkan 6 Fraksi Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: PC JMSI Balikpapan Rayakan HUT ke-5 JMSI dan HUT ke-128 Balikpapan, Sabtu (8/2/2025).

PC JMSI Balikpapan Rayakan HUT ke-5 JMSI dan HUT ke-128 Balikpapan Jadi Momen Perkuat Pers

8 Februari 2025
Foto: Sekda Bontang Aji Erlynawati, dalam rapat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pemkot Bontang Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait APBD 2025

5 November 2024
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di sekretariat DPRD Bontang, bersama DPMPTSP, Badan Pertanahan, Dinas Perkim, serta Lurah Bontang Lestari. Senin (8/7/2024).

Harga Tanah Warga di Loktunggul Ditawar Rp10.000 Per Meter Jauh dari Harga NJOP, Agus Haris: Merugikan Masyarakat

9 Juli 2024
Kunjungan Kasatreskrim ke DPRD Kutim Perkuat Sinergi Legislatif dan Kepolisian

Kunjungan Kasatreskrim ke DPRD Kutim Perkuat Sinergi Legislatif dan Kepolisian

16 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Polres Kukar dan Tim Otorita IKN Bongkar Kasus TPPO Jaringan Antar Provinsi Dua Gadis Dibawah Umur Jadi Korban 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...