Inspirasa.co – Akibat terbukti lalai saat berkendara, supir mobil avanza ABD (53) dengan nomor kendaraan KT 1396 DR, dikenakan ancaman tiga tahun penjara, dengan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, supir mobil avanza ABD (53) ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Bontang, setelah terbukti lalai dalam berkendara, dan menyebabkan terjadinya kecelakaan di Jalan RE Martadinata Kelurahan Loktuan, pada Rabu, (22/12/2021) kemarin.

Penyebab kecelakaan lantaran supir tidak bisa mengendalikan kendaraannya saat melaju dijalan raya.
Tersangka, menabrak satu pengendara motor MF (30) yang tengah parkir atau berhenti, dan satu orang penjual minuman dan makanan ringan SR (17).
“Supir menjadi tersangka. Tidak ditemukan adanya pengaruh narkotika atau dibawah pengaruh minuman keras,” ujarnya saat ditemui di Mako Polres Bontang, Kamis (23/12/2021).
Adapun, kedua korban masih dalam perawatan di rumah sakit. Dan dikabarkan berangsur pulih.
Discussion about this post