Minggu, September 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Surat Edaran IJTI Pusat: Anggota IJTI Tidak Boleh Jadi Timses Partai Politik hingga Jadi Caleg

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Mei 2023
in Nasional, Politik
0
Surat Edaran IJTI Pusat: Anggota IJTI Tidak Boleh Jadi Timses Partai Politik hingga Jadi Caleg
410
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengurus pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), mengeluarkan surat edaran yang meminta agar anggota IJTI berkomitmen menjaga independensi serta profesionalitas dalam menjalankan tugasnya pada tahun politik 2024.

Berikut isi surat edaran yang di tandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI Pusat Usman Almarwan:

Baca juga :

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis

Menjelang tahun politik 2024 yang dinamikanya sudah mulai terasa di pertengahan tahun ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berkomitmen menjaga independensi serta profesionalitas anggota dalam menjalankan tugasnya.

Merujuk pada pasal 4 Anggaran Dasar IJTI, pasal 2 Kode Etik Jurnalis Televisi, Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 02/SE-DP/II/2014 Tentang Independensi Wartawan dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Pengurus pusat IJTI mengeluarkan Surar Edaran berketetapan penuh. Melalui Surat Edaran ini IJTI Pusat mengingatkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Anggota IJTI tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, organisasi sayap partai politik, tim sukses partai politik, tim sukses kepala daerah atau anggota legislatif, tim sukses calon kepala daerah atau calon legislatif.

2. Anggota IJTI yang terlibat dalam politik praktis keanggotaannya akan dinon-aktifkan.

3. Anggota IJTI wajib menjaga marwah organisasi, menjaga independensi dan profesionalitas saat menjalankan tugasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Dewan Dorong Pemkot Tingkatkan Infrastruktur Penunjang Pariwisata

Dewan Dorong Pemkot Tingkatkan Infrastruktur Penunjang Pariwisata

Dewan Sebut Bantuan Pemerintah ke Nelayan Kecil, Masih Minim

Dewan Sebut Bantuan Pemerintah ke Nelayan Kecil, Masih Minim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina ketika disambangi di kantornya.

Amir Tosina Minta Kelurahan Lain Contoh Berbas Tengah Tangani Permasalahan Sampah

15 Juli 2022
wakil wali kota nomor urut 1, Chusnul Dhihin melakukan kampanye dengan menghadiri undangan warga kampung baru di Jalan Alexander, Kelurahan Berbas Tengah. Sabtu (12/10/2024).

Kampanye di Kampung Baru, Chusnul Dhihin Paparkan 10 Program Prioritas

15 Oktober 2024

Sekda Kukar Sunggono Hadiri Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama di Kantor Dinas Pekerjaan Umum

21 Maret 2025
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unmul: Pernyataan Sikap, SATGAS PPKS UNMUL Bekerja Sesuai Peraturan Hukum yang Berlaku

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unmul: Pernyataan Sikap, SATGAS PPKS UNMUL Bekerja Sesuai Peraturan Hukum yang Berlaku

28 Februari 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...