Selasa, Juli 22, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Surat Edaran IJTI Pusat: Anggota IJTI Tidak Boleh Jadi Timses Partai Politik hingga Jadi Caleg

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Mei 2023
in Nasional, Politik
0
Surat Edaran IJTI Pusat: Anggota IJTI Tidak Boleh Jadi Timses Partai Politik hingga Jadi Caleg
359
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengurus pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), mengeluarkan surat edaran yang meminta agar anggota IJTI berkomitmen menjaga independensi serta profesionalitas dalam menjalankan tugasnya pada tahun politik 2024.

Berikut isi surat edaran yang di tandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI Pusat Usman Almarwan:

Baca juga :

Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka

3 Orang Penumpang Kapal KM Barcelona Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya

Menjelang tahun politik 2024 yang dinamikanya sudah mulai terasa di pertengahan tahun ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berkomitmen menjaga independensi serta profesionalitas anggota dalam menjalankan tugasnya.

Merujuk pada pasal 4 Anggaran Dasar IJTI, pasal 2 Kode Etik Jurnalis Televisi, Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 02/SE-DP/II/2014 Tentang Independensi Wartawan dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Pengurus pusat IJTI mengeluarkan Surar Edaran berketetapan penuh. Melalui Surat Edaran ini IJTI Pusat mengingatkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Anggota IJTI tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, organisasi sayap partai politik, tim sukses partai politik, tim sukses kepala daerah atau anggota legislatif, tim sukses calon kepala daerah atau calon legislatif.

2. Anggota IJTI yang terlibat dalam politik praktis keanggotaannya akan dinon-aktifkan.

3. Anggota IJTI wajib menjaga marwah organisasi, menjaga independensi dan profesionalitas saat menjalankan tugasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Dewan Dorong Pemkot Tingkatkan Infrastruktur Penunjang Pariwisata

Dewan Dorong Pemkot Tingkatkan Infrastruktur Penunjang Pariwisata

Dewan Sebut Bantuan Pemerintah ke Nelayan Kecil, Masih Minim

Dewan Sebut Bantuan Pemerintah ke Nelayan Kecil, Masih Minim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ananda Sampaikan Pentingnya Perda Bantuan Hukum di Hadapan Warga Karang Anyar Samarinda

Ananda Sampaikan Pentingnya Perda Bantuan Hukum di Hadapan Warga Karang Anyar Samarinda

26 Maret 2023
Korban Kebakaran di Atletik 8, Lansia 68 Tahun Hidup Sebatang Kara, Dirawat Warga

Korban Kebakaran di Atletik 8, Lansia 68 Tahun Hidup Sebatang Kara, Dirawat Warga

16 Januari 2023
Peringati HUT RI ke-78, Pakar SEVIMA Ajak Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Kemajuan Bangsa!

Peringati HUT RI ke-78, Pakar SEVIMA Ajak Manfaatkan Artificial Intelligence untuk Kemajuan Bangsa!

11 Agustus 2023
Lurah Melayu Aditiya Rakhman

Kelurahan Melayu Terus Dorong Pengembangan UMKM di Wilayahnya

21 Oktober 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Berdasarkan Hasil Gelar Perkara, Polda Sulut Tetapkan Nakhoda KM Barcelona 5 Sebagai Tersangka 22 Juli 2025
  • Wawali Agus Salurkan 495 Paket Beras CPP di Berbas Tengah 22 Juli 2025
  • Tindakan Intimidasi Ajudan Gubernur Rudy Mas’ud Terhadap Jurnalis, Ini Pernyataan Sikap AJI Samarinda 22 Juli 2025
  • Polres Kukar dan Tim Otorita IKN Bongkar Kasus TPPO Jaringan Antar Provinsi Dua Gadis Dibawah Umur Jadi Korban 22 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...