Kamis, Mei 7, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Surat Edaran IJTI Pusat: Anggota IJTI Tidak Boleh Jadi Timses Partai Politik hingga Jadi Caleg

inspirasa.co by inspirasa.co
19 Mei 2023
in Nasional, Politik
0
Surat Edaran IJTI Pusat: Anggota IJTI Tidak Boleh Jadi Timses Partai Politik hingga Jadi Caleg
389
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengurus pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), mengeluarkan surat edaran yang meminta agar anggota IJTI berkomitmen menjaga independensi serta profesionalitas dalam menjalankan tugasnya pada tahun politik 2024.

Berikut isi surat edaran yang di tandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal IJTI Pusat Usman Almarwan:

Baca juga :

Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik

Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran

Menjelang tahun politik 2024 yang dinamikanya sudah mulai terasa di pertengahan tahun ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) berkomitmen menjaga independensi serta profesionalitas anggota dalam menjalankan tugasnya.

Merujuk pada pasal 4 Anggaran Dasar IJTI, pasal 2 Kode Etik Jurnalis Televisi, Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 02/SE-DP/II/2014 Tentang Independensi Wartawan dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.

Pengurus pusat IJTI mengeluarkan Surar Edaran berketetapan penuh. Melalui Surat Edaran ini IJTI Pusat mengingatkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Anggota IJTI tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, organisasi sayap partai politik, tim sukses partai politik, tim sukses kepala daerah atau anggota legislatif, tim sukses calon kepala daerah atau calon legislatif.

2. Anggota IJTI yang terlibat dalam politik praktis keanggotaannya akan dinon-aktifkan.

3. Anggota IJTI wajib menjaga marwah organisasi, menjaga independensi dan profesionalitas saat menjalankan tugasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Dewan Dorong Pemkot Tingkatkan Infrastruktur Penunjang Pariwisata

Dewan Dorong Pemkot Tingkatkan Infrastruktur Penunjang Pariwisata

Dewan Sebut Bantuan Pemerintah ke Nelayan Kecil, Masih Minim

Dewan Sebut Bantuan Pemerintah ke Nelayan Kecil, Masih Minim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Penanganan Lubang Tambang Perlu Percepatan, Salehuddin Desak Sinergi Pemerintah dan Perusahaan

Penanganan Lubang Tambang Perlu Percepatan, Salehuddin Desak Sinergi Pemerintah dan Perusahaan

27 Juni 2025
Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026

Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026

11 Juli 2025
Akhmed Reza Apresiasi Program BKT, Berikan Beberapa Catatan

Akhmed Reza Apresiasi Program BKT, Berikan Beberapa Catatan

1 November 2023
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar di Jalan Timbau, Tenggarong, Senin (23/9/2024).

KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kukar

23 September 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dongkrak PAD, DPRD Bontang Bidik Pendapatan dari Aset Videotron Dorong Skema Kerja Sama Perusahaan 7 Mei 2026
  • Satu Dekade Tak Berubah dan Nihil Temuan BPK, Andi Faizal Usul Dana Parpol Bontang Layak Naik 7 Mei 2026
  • Agus Haris Hadiri Pelantikan Pengurus YJI Bontang: Dorong Pola Hidup Sehat Mulai dari Keluarga 7 Mei 2026
  • Wali Kota Bontang Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Kota dari Kemendagri Mampu Tekan Pengangguran 6 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...