Selasa, September 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

DPRD Samarinda Garap Revisi Perda Ketenagakerjaan, Fokus pada Perlindungan Buruh dan Pekerja Disabilitas

inspirasa.co by inspirasa.co
18 Juni 2025
in Advetorial
0
DPRD Samarinda Garap Revisi Perda Ketenagakerjaan, Fokus pada Perlindungan Buruh dan Pekerja Disabilitas

Harminsyah, Ketua Pansus IV DPRD Kota Samarinda

332
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda sedang menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Harminsyah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, menyatakan bahwa revisi ini dirancang agar benar-benar mencerminkan kondisi lapangan. Oleh karena itu, berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan hingga perwakilan serikat buruh, dilibatkan dalam proses pembahasan.

Baca juga :

Deni Minta Infrastruktur Parkir Berlangganan Dipastikan Siap Sebelum Diterapkan

DPRD Samarinda Dorong Parkir Berlangganan Gunakan Sistem Digital

“Kita ingin semua masukan, pengalaman, dan keluhan buruh bisa masuk ke dalam draf revisi. Jangan hanya bagus di atas kertas,” ujar Harminsyah usai rapat pembahasan.

Dari hasil diskusi, tiga isu utama menjadi perhatian:
• Perlindungan minimal bagi pekerja disabilitas.
• Kuota kerja inklusif yang masih kurang.
• Pelanggaran jam kerja dan pembayaran upah.

Harminsyah mengungkapkan adanya praktik perusahaan yang sengaja mempertahankan status usaha mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum dan tunjangan.

“Ada perusahaan yang seharusnya naik kelas ke usaha menengah, tapi tetap ngaku mikro biar bisa bayar buruh di bawah UMR,” tegasnya.

Selain itu, pelanggaran terkait jam kerja dan pengabaian pembayaran upah lembur juga menjadi sorotan serius. Menurut Harminsyah, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Meskipun target penyelesaian awal revisi Perda adalah pertengahan Juni 2025, DPRD membuka kemungkinan memperpanjang masa kerja Pansus mengingat banyaknya masukan penting dari berbagai pihak.

“Kita ingin hasilnya matang. Ini bukan sekadar aturan, tapi menyangkut masa depan ribuan buruh di Samarinda,” ujarnya.

Perda yang sedang disusun diharapkan menjadi landasan hukum yang adaptif terhadap dinamika dunia kerja, khususnya bagi sektor informal dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Regulasi ini harus bisa melindungi semua, termasuk pekerja informal dan difabel yang selama ini terpinggirkan,” pungkas Harminsyah.

(ADV/DPRDSmd/ANH)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Atlet Squash Samarinda Tetap Berlatih Intensif Sambil Menanti Kepastian Porprov 2026

Atlet Squash Samarinda Tetap Berlatih Intensif Sambil Menanti Kepastian Porprov 2026

Ketimpangan Infrastruktur, Guntur: Jalan Nasional Rusak Jangan Dibebankan ke Daerah

Ketimpangan Infrastruktur, Guntur: Jalan Nasional Rusak Jangan Dibebankan ke Daerah

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dorong Akses Permodalan UMKM, Dua Perda Kaltim Direvisi

Dorong Akses Permodalan UMKM, Dua Perda Kaltim Direvisi

4 Agustus 2025
Foto: Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan. (Dok)

Dewan Minta Perusahaan Patuhi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

12 Mei 2024
Foto Tangkapan Layar Video Instagram Polda Metro Jaya dalam konferensi pers rilis kasus pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data, di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Sosok Bjorka menggunakan baju oranye.

Polisi Ungkap Sosok Hacker Bjorka ke Publik, Jadi Tersangka Peretasan 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025
Ket. Foto: Sub Koordinator Kepemimpinan, Kepeloporan, dan Kemitraan Pemuda Dispora Kaltim, Rusmulyadi

Dispora Kaltim Dorong Kerjasama untuk Tingkatkan Literasi Membaca Pemuda

2 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional 19 September 2026
  • Pupuk Kaltim Dorong Potensi Industri Kopi Bontang Tumbuh Berdaya Saing 19 September 2026
  • KIKA: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil, Jangan Jadikan Barak Militer Sebagai Instrumen Penghukuman Atas Ekspresi Demokratis 18 September 2026
  • Imbas Kabut Asap, Neni Minta Pemprov Kaltim Agar SMA-SMK di Bontang Bisa Ikut Belajar Daring 18 September 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...