SAMARINDA – Dua insiden penabrakan Jembatan Mahakam oleh kapal tongkang pada tahun 2025 menggugah perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Insiden pertama terjadi pada 16 Februari 2025, ketika sebuah kapal bermuatan kayu menabrak fender dan pilar jembatan, menyebabkan kerusakan struktural yang signifikan. Insiden kedua menyusul pada 26 April 2025, saat tali kapal yang menarik tongkang bermuatan batu bara putus, mengakibatkan kerusakan lebih lanjut pada jembatan yang menjadi ikon kota Samarinda ini.
Merespons situasi ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kaltim berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk mengatur pendapatan dari alur Sungai Mahakam.
“Teman-teman Komisi II mencoba menggagas ini. Saya sampaikan kepada teman-teman, mungkin bisa ke Kalimantan Selatan untuk studi banding dulu,” ujar Demmu saat ditemui awak media, mengacu pada pentingnya belajar dari pengelolaan Sungai Barito di Kalimantan Selatan.
Demmu menekankan bahwa meski belum ada laporan lengkap dari kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, penting bagi DPRD untuk memastikan bahwa setiap Ranperda yang diajukan memiliki dasar yang kuat.
“Prosesnya ada tahapan, dan jika sudah masuk ke Bapemperda, baik itu inisiatif dari DPRD maupun pemerintah, kita harus memastikan ada dasar yang kuat untuk pengajuan tersebut,” tegasnya.
Selain untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang, regulasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sungai Mahakam, yang menjadi jalur utama transportasi barang berat seperti batu bara dan kayu, memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah jika diatur dengan baik.
Upaya ini bukan hanya untuk menjaga infrastruktur penting seperti Jembatan Mahakam, tetapi juga untuk menciptakan alur sungai yang lebih aman dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan insiden yang merugikan seperti ini dapat dicegah, sekaligus membuka peluang bagi pengelolaan yang lebih efisien dan menguntungkan.
“Regulasi ini harus lebih dari sekadar pengawasan; ini tentang menciptakan mekanisme yang adil dan berkelanjutan untuk semua pengguna alur sungai,” tambah Demmu.
Ia berharap langkah ini akan mendorong kesadaran industri untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan alur Sungai Mahakam.
Dengan inisiatif ini, DPRD Kaltim berharap dapat menciptakan solusi jangka panjang untuk mengelola lalu lintas sungai, melindungi infrastruktur strategis, dan meningkatkan PAD yang akan berdampak langsung pada pembangunan daerah. (Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post