Rabu, Oktober 14, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Surat Sanggahan Tak Direspons, SPK Unmul Layangkan Ultimatum Hukum ke Disnaker Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
14 Oktober 2026
in Daerah, Politik
0
Caption foto gedung Unmul

Caption foto gedung Unmul

301
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co — Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK UNMUL) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk segera menerbitkan Nomor Bukti Pencatatan organisasi mereka.

Langkah tegas ini diambil setelah surat sanggahan resmi yang dikirimkan, Nomor 003/U/SPK-UNMUL/IX/2026 tanggal 16 September 2026 tak kunjung direspons oleh pihak Disnaker.

Baca juga :

Andi Satya Salurkan 58 Sapi Hibah untuk Peternak Lempake, Tegaskan Pentingnya Hasil Berkelanjutan

Bukan Sekadar Olahraga, PKT Jadikan Pupuk Kaltim Cup 2026 Wadah Pemersatu Masyarakat

Dalam keterangan resminya, SPK UNMUL menyampaikan tanggapan dan permohonan sebagai berikut:

1. Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK UNMUL) telah mengajukan permohonan pencatatan dan menempuh seluruh prosedur sesuai hukum melalui surat Nomor: 001/U-SK/VII/2026 sejak Juli 2026 dan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda melalui Surat Nomor 500.15.13.1/963/100.04.

2. Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda menangguhkan pencatatan melalui surat tertanggal 10 September 2026, yang terbit setelah melewati batas waktu 21 hari kerja sebagaimana diwajibkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3. Penangguhan pencatatan dengan alasan menunggu koordinasi dan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan pertimbangan bahwa anggota SPK UNMUL sebagian adalah ASN dan Universitas Mulawarman adalah PTN di bawah Kemendikbudristek.

4. Keberatan kami tidak dijawab melebihi batas waktu yang ditentukan undang-undang. Pada tanggal 16 September 2026, kami telah menyampaikan sanggahan resmi kepada Disnaker Kota Samarinda. Hingga hari ini, lebih dari 10 hari kerja kemudian, belum ada jawaban apa pun. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan keberatan diselesaikan dalam 10 hari kerja, dan apabila tidak diselesaikan, keberatan dianggap dikabulkan. Diamnya pejabat publik bukanlah sikap netral; ia memiliki akibat hukum.

Dasar Hukum dan Argumen

Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, kami sampaikan argumen sebagai berikut: A. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1. Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.” Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU ini yang mengecualikan ASN atau pekerja di lingkungan PTN dari hak berserikat.

2. Pasal 2 mewajibkan serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi, serta mencantumkannya dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. SPK UNMUL telah memenuhi ketentuan ini.

3. Pasal 18 ayat (1) mewajibkan serikat pekerja memberitahukan pembentukannya secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.”

4. Pasal 20 ayat (1) mewajibkan instansi tersebut untuk mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima, sepanjang persyaratan administratif telah dipenuhi. Adapun Pasal 20 ayat (2) hanya memungkinkan penangguhan jika ada persyaratan yang belum dipenuhi. “Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.”

Kepmenakertrans No. Kep. 16/Men/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 1 ayat (1) menegaskan “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.”

Pencatatan resmi oleh Dinas Tenaga Kerja menjadi dasar agar serikat pekerja kampus yang beranggotakan dosen, tenaga kependidikan, dan pekerja kampus lainnya memiliki kedudukan hukum yang sah. Tidak ada persyaratan yang menyatakan bahwa anggota harus non-ASN atau bukan pegawai PTN.

Pasal 2 ayat (1): Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja dilakukan secara tertulis. “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah dibentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili, untuk dicatat.” SPK Unmul sudah melakukan hal ini dan dinyatakan berkas telah lengkap.

Preseden Pencatatan Serikat Pekerja Kampus di PTN Lain

SPK Unmul melampirkan bukti bahwa Serikat Pekerja Kampus di tiga PTN lain telah dicatat oleh Dinas Tenaga Kerja setempat:

1. Serikat Pekerja Kampus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta — dicatat oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan Nomor Bukti Pencatatan: 1020/SPJ/SJ/X/2026 tanggal 4 September 2026.

2. Serikat Pekerja Universitas Indonesia — dicatat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok dengan Nomor Bukti Pencatatan: 568/003/SP/HI/V/2010 tanggal 31 Mei 2010, dan diperbarui pada tahun 2012.

3. Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAD) — dicatat oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan Nomor Bukti Pencatatan: 42/SP-SB/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025.

Ketiga PTN tersebut memiliki karakteristik yang sama dengan Universitas Mulawarman: PTN di bawah Kemendikbudristek, dengan anggota yang sebagian adalah ASN. Namun, Disnaker di daerah tersebut tidak mempermasalahkan status ASN dan langsung mencatat SPK mereka.

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Bunyi Pasal 62 ayat (1) adalah: “Pegawai ASN berhimpun dalam organisasi profesi ASN.” Ayat (2) menjelaskan tujuan organisasi profesi ASN, dan ayat (3) merinci fungsinya, termasuk pembinaan profesi, perlindungan hukum, advokasi, dan perbaikan kesejahteraan. Dalam pasal ini tidak ada larangan tegas terhadap pembentukan organisasi lain, sehingga hak berserikat tetap dapat merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pencatatan SPK UNMUL memiliki urgensi yang mendesak, yaitu:

1. SPK UNMUL menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak sehingga memiliki legalitas formal untuk mewakili anggotanya dalam dialog sosial, perundingan kolektif, dan advokasi kebijakan ketenagakerjaan di lingkungan Universitas Mulawarman.

2. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak untuk berserikat juga dijamin Konvensi ILO Nomor 87 yang telah diratifikasi Indonesia. Pencatatan oleh negara berfungsi memberikan kepastian hukum atas hak tersebut, bukan menentukan boleh atau tidaknya pekerja berserikat.

Koordinasi antarinstansi adalah urusan internal pemerintah yang tidak boleh dibebankan kepada pemohon dalam bentuk penundaan tanpa kepastian. Penangguhan pencatatan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pembatasan hak konstitusional. Maka dari itu SPK Unmul meminta pemenuhan hak konstitusional.

3. Preseden tiga PTN lain menunjukkan bahwa pencatatan SPK di lingkungan PTN adalah hal yang lazim dan tidak bertentangan dengan hukum.

4. Dengan adanya SPK yang legal, hubungan pekerja di lingkungan UNMUL dapat berjalan lebih harmonis karena ada wadah resmi untuk menyalurkan aspirasi pekerja.

Berdasarkan seluruh uraian di atas, kami memohon kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda untuk:

1. Segera menerbitkan Nomor Bukti Pencatatan bagi Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK UNMUL) sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Kepmenakertrans No. Kep. 16/Men/2001 dan Pasal 20 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Menghentikan penangguhan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Apabila terdapat alasan hukum yang mendasari penangguhan, maka Disnaker Samarinda harus menyampaikannya secara tertulis, terbuka, dan disertai dasar hukum yang jelas, sehingga dapat diuji secara patut. Jika Disnaker tetap pada pendiriannya, kami dapat menempuh upaya hukum yang diperlukan.

4. Kami juga meminta Wali Kota Samarinda dan Komisi IV DPRD Kota Samarinda menjalankan fungsi pengawasannya agar pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum.

5. Kami akan melaporkan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, dan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah ini kami tempuh bukan untuk berkonflik, melainkan untuk memastikan negara hadir menjamin hak konstitusional warganya.

“Penundaan ini tidak menghentikan kerja kami. SPK Unmul tetap berdiri dan akan terus memperjuangkan kesejahteraan serta martabat dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh pekerja kampus. Kami mengajak seluruh serikat pekerja, sivitas akademika, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal persoalan ini, karena hak berserikat yang ditunda hari ini bisa menjadi hak siapa pun yang ditunda esok hari,” tegas SPK Unmul. Hingga berita ini diterbitkan media ini berupaya mengkonfirmasi pihak terkait.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kapasitas UMKM Lewat Program Pembinaan

DPRD Samarinda Dorong Peningkatan Kapasitas UMKM Lewat Program Pembinaan

10 September 2025
Tak Ada Bak Sampah Sebabkan Penumpukan Sampah di Soal Warga

Tak Ada Bak Sampah Sebabkan Penumpukan Sampah di Soal Warga

8 Maret 2023
Keamanan Warga Terancam, DPRD Kaltim Minta Investigasi Serius Longsor Terowongan Samarinda

Keamanan Warga Terancam, DPRD Kaltim Minta Investigasi Serius Longsor Terowongan Samarinda

19 Mei 2025
Antisipasi Anak Akses Konten Dewasa, BW Saran Pemkot WiFi Gratis Dibatasi

Antisipasi Anak Akses Konten Dewasa, BW Saran Pemkot WiFi Gratis Dibatasi

30 September 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Surat Sanggahan Tak Direspons, SPK Unmul Layangkan Ultimatum Hukum ke Disnaker Samarinda 14 Oktober 2026
  • Andi Satya Salurkan 58 Sapi Hibah untuk Peternak Lempake, Tegaskan Pentingnya Hasil Berkelanjutan 14 Oktober 2026
  • Bukan Sekadar Olahraga, PKT Jadikan Pupuk Kaltim Cup 2026 Wadah Pemersatu Masyarakat 13 Oktober 2026
  • Dua Gol Tanpa Balas, Tanjung Laut Pertahankan Takhta Juara Pupuk Kaltim Cup 2026 12 Oktober 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...