Sabtu, Mei 30, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

Tegakkan Perda, 2.113 Botol Miras dan Kostum Badut Dimusnahkan Pemkot Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
28 Oktober 2022
in Info Terkini
0
Tegakkan Perda, 2.113 Botol Miras dan Kostum Badut Dimusnahkan Pemkot Samarinda

Ribuan botol miras dan kostum badut dimusnahkan Pemkot Samarinda

410
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Sebanyak 2.113 botol minuman keras, dan 21 kostum badut, hasil operasi yustisi tahun 2022 yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, dimusnahkan.

Pemusnahan yang berlangsung di lapangan Balaikota Samarinda, pada Kamis (27/10/2022) ini, dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun, didampingi Kejaksaan Negeri Samarinda, Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Dandim 0901/Samarinda, Letkol Arm Novi Herdian.

Baca juga :

Responden Seragam Gratispol Pemprov Kaltim, Ringankan Beban Orang Tua Murid, Begini Tanggapan Siswa

PBI BPJS Pusat Dicabut Sementara, Komisi A DPRD Bontang Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Aman

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, semua barang yang telah dimusnahkan ini telah mendapat kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

“Sanksi pidana itu adalah sarana terakhir di dalam penerapan hukum, tentu ini menyangkut tentang perniagaan, peredaran alkohol secara ilegal, tentu ada sanksi administrasi,” jelasnya.

Pemusnahan ini diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Perda Nomor 06 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis, dan Anjal Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Adapun terkait pemusnahan kostum badut, dilaksanakan lantaran, banyak dari mereka yang menggangu ketertiban masyarakat luas. Selain itu juga banyak dari mereka yang mengemis dengan cara tersebut, dan hal ini juga dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Hampir Setiap 10 Detik, Satu Orang Dinyatakan Meninggal Karena Stroke

Hampir Setiap 10 Detik, Satu Orang Dinyatakan Meninggal Karena Stroke

LPM Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Rembuk Agar Loktuan Bebas dari Narkoba

LPM Bersama Tokoh Masyarakat Gelar Rembuk Agar Loktuan Bebas dari Narkoba

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Forum Grup Discossion (FGD) Penyelenggaraan MPP di Kabupaten Kutim di Hotel Royal Victoria pada Jumat (24/11/2023) pagi.

Gelar FGD Pelayanan Publik, DPMPTSP Kutim Dorong Peningkatan dan Integrasi Layanan Publik

24 November 2023
Edy Mulyadi Minta Maaf, Ini Klarifikasinya

Edy Mulyadi Minta Maaf, Ini Klarifikasinya

24 Januari 2022
Komisi I DPRD Kaltim Bahas Dugaan Pencemaran Lingkungan di PT MPI Kaubun

Komisi I DPRD Kaltim Bahas Dugaan Pencemaran Lingkungan di PT MPI Kaubun

18 Mei 2025
Apeksi Komwil V Regional Kalimantan Digelar di Bontang, Dishub Turunkan Personel Lakukan Penjagaan

Apeksi Komwil V Regional Kalimantan Digelar di Bontang, Dishub Turunkan Personel Lakukan Penjagaan

2 Juni 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menteri PANRB: WFH ASN Sekali Seminggu Hemat Anggaran Negara Rp1,95 T 30 Mei 2026
  • Komisi A DPRD Ingatkan Kadiskes Baru, RS Tipe D Jangan Lagi Jalan di Tempat 30 Mei 2026
  • Ubaya Ingatkan Krisis Guru, Rekrutmen Tenaga Pengganti Dinilai Belum Cukup 30 Mei 2026
  • 6 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang: Mulai dari Tata Ruang, Lalin, hingga Insentif Guru Non-ASN 29 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...