Minggu, Juni 21, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria Ini Tega Jadikan Istri Pekerja Seks Komersial di Samarinda

inspirasa.co by inspirasa.co
29 Juli 2023
in Daerah
0
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pria Ini Tega Jadikan Istri Pekerja Seks Komersial di Samarinda

Polresta Samarinda menangkap pria berinisial JI (22) dan rekannya lantaran tega menjual istrinya sebagai pekerja seks komersial.

346
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pria asal Banjarmasin berinisial JI usia 22 tahun ini tega menjadikan istrinya yang berusia 19 tahun sebagai pekerja seks komersial, kepada pria hidung belang melalui aplikasi bertukar pesan (michat).

Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto menuturkan, dalam melakukan aksinya itu JI tak sendirian, diketahui JI melakukan pekerjaan seks komersial bersama satu orang rekannya.

Baca juga :

Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’

Akibat perbuatannya itu, JI bersama istri dan rekannya pun diringkus kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur, di sebuah hotel kawasan Pelabuhan Samarinda pada Sabtu (22/7/2023).

Diketahui JI, istrinya beserta rekannya ini berangkat dari Banjarmasin ke Samarinda pada Kamis 20 Juli 2023, memang berniat untuk membuka bisnis esek-esek melalui aplikasi michat tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, pasangan ini terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak himpitan ekonomi. Sementara rekannya bertindak membantu untuk mencarikan pelanggan dengan fee Rp 50 sampai 100 ribu.

“JI menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial, kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan tarif Rp 900 ribu untuk sekali kencan,” Jelas Wakil Kepala Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana diubah ke Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
BLT BPNT Program Kemensos dan Kemendes PDTT Bakal Cair Agustus 2023 Bagi Masyarakat, Cek Disini !

BLT BPNT Program Kemensos dan Kemendes PDTT Bakal Cair Agustus 2023 Bagi Masyarakat, Cek Disini !

Tim Rescue Damkar Bontang Evakuasi Monyet Liar di BTN KCY yang Kerap Resahkan Warga

Tim Rescue Damkar Bontang Evakuasi Monyet Liar di BTN KCY yang Kerap Resahkan Warga

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto Kebaran di Gedung Dispopar Ekraf Bontang

Kebaran di Gedung Dispopar Ekraf Bontang

23 Mei 2025
Kasus KDRT Naik, DPRD Samarinda Dorong Raperda Ketahanan Keluarga: Jangan Cuma Reaktif, Harus Sentuh Akar Masalah

Kasus KDRT Naik, DPRD Samarinda Dorong Raperda Ketahanan Keluarga: Jangan Cuma Reaktif, Harus Sentuh Akar Masalah

29 Juli 2025
Buntut Kasus Ferdy Sambo, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Minta Kapolri Dinonaktifkan Sementara Waktu

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Minta Kapolri Dinonaktifkan Sementara Waktu

23 Agustus 2022
Beberapa Warga Loktuan Membangun Lapak Tanpa Izin di Lahan Pemkot, BPKAD Pasang Spanduk Larangan

Beberapa Warga Loktuan Membangun Lapak Tanpa Izin di Lahan Pemkot, BPKAD Pasang Spanduk Larangan

20 September 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Tak Hanya Modal Rp50 Juta, Visi Calon Ketua HIPMI Bontang Bakal Dikuliti di ‘Bedah Gagasan’ 19 Juni 2026
  • PAD Melampaui Target, Fraksi Golkar Puji Rapor Hijau APBD Bontang 2025 18 Juni 2026
  • DPRD Soroti Minimnya Peta Potensi Investasi Kota Bontang 17 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...