Sabtu, Mei 9, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Tiga Dosen yang Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual Direkomendasikan Mendapatkan Sanksi

inspirasa.co by inspirasa.co
5 Agustus 2024
in Daerah
0
Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) telah menangani 27 kasus dari 60 orang yang melakukan pelaporan.

Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) telah menangani 27 kasus dari 60 orang yang melakukan pelaporan.

388
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Selama dua tahun masa bakti periode 2022-2024, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) telah menangani 27 kasus dari 60 orang yang melakukan pelaporan.

Dua puluh tujuh pelaporan kasus itu terdiri dari 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas.

Baca juga :

FH Unmul dan BRWA Jalin Kerjasama Untuk Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Bontang Jadi Pionir, Program “Smart Tani Goes to School” Resmi Diluncurkan

Dari sejumlah kasus yang ditangani, 3 kasus diantaranya melibatkan 3 orang terlapor yang berstatus sebagai dosen di Universitas Mulawarman.

“Kasus pertama, terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa, dimana kasus ini melibatkan dosen yang pada saat dilaporkan menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman,” Jelas Satgas PPKS Universitas Mulawarman dalam rilisnya diterima media ini Senin (5/8/2024).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Satgas PPKS telah menyerahkan simpulan dan rekomendasi kepada Pimpinan Universitas Mulawarman dan telah ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Mulawarman sehingga saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta.

Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban” dan memberikan rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman.

Kasus kedua, perbuatan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yakni “menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;” yang terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung.

“Terhadap Terlapor, Satgas PPKS Unmul berkesimpulan perbuatan diskriminasi gender terbukti dilakukan dan kepada terlapor direkomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan terlapor telah melakukan permintaan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya sesuai permintaan korban sebagai pelapor,” Ungkap Satgas PPKS Universitas Mulawarman.

Kasus ketiga, dengan jumlah 6 orang pelapor melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman.

Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan perbuatan ”menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman.

Berdasarkan 3 kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen sebagai Terlapor/pelaku dan mahasiswa sebagai korban sebagaimana telah selesai ditangani oleh Satgas PPKS Unmul, mengkonfirmasi salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual di Universitas, yakni relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang selama ini ada dan mengakar di perguruan tinggi.

Relasi kuasa karena adanya kepentingan mahasiswa terhadap dosen dalam proses bimbingan penyelesaian tugas akhir, pelaksanaan penelitian yang dilakukan di luar perguruan tinggi, hingga relasi kuasa yang terjadi dalam interaksi di kelas selama proses perkuliahan berlangsung.

Oleh karena itu, Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk membangun sistem dan cara untuk mencegah terjadinya keberulangan, termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Universitas Mulawarman. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Universitas, civitas akademika, dan warga Universitas Mulawarman, diantaranya:

1. Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik/dosen dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi;

2. Membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi;

3. Mengikuti edukasi dan sosialisasi agar penyebarluasan bentuk kekerasan seksual dapat diketahui dan dipahami sehingga menjadi panduan agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual;

4. Penguatan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Universitas Mulawarman.

5. Mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus Universitas Mulawarman yang mengetahui adanya kekerasan seksual maupun menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor melalui hotline whatsapp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 dan/atau instagram @SatgasPPKS.Unmul.

6. Laporan yang disampaikan oleh saksi dan/atau pelapor disertai jaminan keberlanjutan studi/dan atau pekerjaan, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi pembelajaran bagi semua pihak, serta bentuk tanggungjawab bersama untuk menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Tim inafis Polres Bontang, mengevakuasi jenasah ke RSUD Taman Husada Bontang.

Identitas Jenasah di Rawa Indah Belum Diketahui, Sebelumnya Lokasi Penemuan Jenasah Pernah Digrebek Polisi Kasus Narkoba

Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Amir Tosina

Dewan Tekankan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Mangrove Bontang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Foto: Dirut Pertamina Patra Niaga (tengah) Jadi Tersangka Korupsi, Sulap RON 90 Jadi RON 92 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

Angka Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Rp193 T Baru Dihitung Hanya Tahun 2023, Bisa Lebih Besar

28 Februari 2025
Ket foto : Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Bontang, Ishak

Tingkatkan Akurasi Data Pendidikan, Disdikbud Bontang Latih 163 Operator Sekolah Kelola Dapodik

14 November 2025
Pecatur Se-Kota Bontang Perebutkan Juara di Turnamen Catur Percasi Bontang, Agus Haris: Persiapan Menghadapi Berbagai Kejuaraan

Pecatur Se-Kota Bontang Perebutkan Juara di Turnamen Catur Percasi Bontang, Agus Haris: Persiapan Menghadapi Berbagai Kejuaraan

26 Agustus 2023
Anggota DPRD Kutim, Abdi Firdaus.

Abdi Firdaus Gelar Sosper di Sangatta Selatan, Bahas Pencegahan Kekerasan Seksual hingga KDRT

1 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • FH Unmul dan BRWA Jalin Kerjasama Untuk Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat 8 Mei 2026
  • Bontang Jadi Pionir, Program “Smart Tani Goes to School” Resmi Diluncurkan 8 Mei 2026
  • Perangi Narkoba, Pemkot Bontang Perketat Pengawasan di Titik Rawan 8 Mei 2026
  • Tinjau Tanjung Laut Indah, Neni Tegaskan Data Warga Rentan Tak Boleh Sekadar Formalitas 8 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...