Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Tiga Orang Pengepul Judi Togel di Loa Bakung Samarinda, Diringkus Polisi

inspirasa.co by inspirasa.co
23 Mei 2023
in Daerah
0
Tiga Orang Pengepul Judi Togel di Loa Bakung Samarinda, Diringkus Polisi

Tiga orang pelaku pengepul perjudian jenis toto gelap (togel), diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, pada Senin (22/5/2023) pukul 15.00 Wita.

427
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Tiga orang pelaku pengepul perjudian jenis toto gelap (togel), diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, pada Senin (22/5/2023) pukul 15.00 Wita.

Ketiga pelaku pengepul perjudian jenis toto gelap (togel), berhasil diringkus, di Jalan Jakarta, Perumahan Kopri, RT 15, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, ketiga pelaku ini, disinyalir berperan sebagai bandar judi togel. Ketiga pelaku, berinisial MS (55), PR (55) dan AS (55).

“Ketiga pelaku menjual tiket melalui situs judi online. Pelaku sudah melakukan bisnis haramnya selama 1 tahun,” ungkapnya.

Dari hasil setiap transaksi togel tersebut, masing-masing mendapat keuntungan uang sebanyak Rp500.000 hingga Rp700.000.

Sementara dalam sehari ketiga pelaku, dapat mengumpulkan pesanan nomor togel hingga Rp 6 juta dengan keuntungan berkisar 20 hingga 28 persen dari seluruh transaksi yang masuk.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, sejumlah uang tunai, struk nota transaksi, dan buku berisi catatan nomor tiket togel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat atas Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp25.000.000.

Pewarta: Axel Aldiansyah

Editor: Aris

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
PT SCL Keluhkan Soal Tera Jembatan Timbang CPO Selalu Berkurang, Dewan Minta Pemkot Segera Tindaklanjuti

PT SCL Keluhkan Soal Tera Jembatan Timbang CPO Selalu Berkurang, Dewan Minta Pemkot Segera Tindaklanjuti

DPRD Bontang Akan Berkunjung ke Pemprov Kaltim, Jajaki Regulasi Hibah Anggaran Insentif Guru Swasta SMA/SMK

DPRD Bontang Akan Berkunjung ke Pemprov Kaltim, Jajaki Regulasi Hibah Anggaran Insentif Guru Swasta SMA/SMK

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Ket. Foto: Pelaksana Harian Kepala Dispora Kaltim, Sri Wartini

Bekali Pemuda dengan Keterampilan, Dispora Kaltim Luncurkan Program Pelatihan Daerah

29 Oktober 2024
Lama Dinantikan, Akhirnya Jembatan Penghubung 2 Desa di Bengalon Dimulai

Lama Dinantikan, Akhirnya Jembatan Penghubung 2 Desa di Bengalon Dimulai

6 November 2023
Foto: Anggota Komisi A DPRD kutim Novel Tyty Paembonan.

Penyebaran HIV AIDS Tak Berkesudahan, Novel Tyty : Kita Harus Kendalikan Penyakit Ini

17 Juli 2024
Anggota DPRD Kutim Siang Geah Jadi Pemateri Seminar Kehutanan Sampaikan Isu Krusial Kehutanan dan Ekosistem Hutan

Anggota DPRD Kutim Siang Geah Jadi Pemateri Seminar Kehutanan Sampaikan Isu Krusial Kehutanan dan Ekosistem Hutan

2 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...