Kamis, Agustus 21, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR Karyawan

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Maret 2025
in Daerah
0
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

313
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris meminta kepada perusahaan yang ada di Bontang secepatnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Dikatakan AH, sapaannya, pembayaran THR sudah diatur oleh negara. Untuk itu, semua perusahaan harus mematuhinya. 

Baca juga :

Wawali Agus Haris Ikuti Rapat Kerja Bahas APBD di DPRD Bontang

Kondisi Kawasan Pasar Rawa Indah Setelah Ditertibkan, Salah Satu Pedagang Sebut Lebih Plong

Pemkot Bontang akan mengawasi jika ada perusahaan yang membandel. Meski begitu, dia optimistis semua perusahaan akan menunaikan kewajiban mereka.  

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, kami minta untuk mengadukannya ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Kami akan tindaklanjuti aduan tersebut,” kata AH.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. “Ketentuannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya. 

Pada 11 Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pemberian THR.

Hal ini merupakan implementasi hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Kemnaker, ada empat ketentuan pemberian Tunjangan Hari Keagamaan yang wajib diberikan  perusahaan. Yakni, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Lalu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu. Pekerja/buruh yang di PHK terhitung sejak H-30 Hari Raya Keagamaan juga wajib diberikan THR.  

Terakhir, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: JMSI Balikpapan dan JMSI Kukar menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat, Kamis (13/3/2025).

JMSI Kukar dan JMSI Balikpapan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Deni Hakim : Proyek Terowongan Samarinda Capai 90%, Uji Kelayakan Jadi Tantangan Utama

Deni Hakim : Proyek Terowongan Samarinda Capai 90%, Uji Kelayakan Jadi Tantangan Utama

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Akhmed Reza Fachlevi Anggota DPRD Kaltim.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Peningkatan Budaya Literasi di Kaltim

24 Oktober 2023
Generasi Muda Benua Etam Diajak Aktif dalam Pembangunan, Kadispora Kaltim: Partisipasi Pemuda untuk Mencapai Kemajuan yang Berkelanjutan

Generasi Muda Benua Etam Diajak Aktif dalam Pembangunan, Kadispora Kaltim: Partisipasi Pemuda untuk Mencapai Kemajuan yang Berkelanjutan

8 November 2023

Musyawarah Kabupaten ke-V GOW Kukar Digelar, Sinergi Perempuan untuk Pembangunan Daerah

28 Februari 2025

Festival Kreatif Pemuda Ramadan 2 Resmi Dibuka di Tenggarong

13 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Wawali Agus Haris Ikuti Rapat Kerja Bahas APBD di DPRD Bontang 20 Agustus 2025
  • Kondisi Kawasan Pasar Rawa Indah Setelah Ditertibkan, Salah Satu Pedagang Sebut Lebih Plong 20 Agustus 2025
  • Pemkot Tertibkan Lapak Pedagang Berjualan di Atas Trotoar Kawasan Pasar Rawa Indah 20 Agustus 2025
  • Sejumlah Daerah Naikan Tarif, Pemkot Bontang Justru Gratiskan Denda PBB-P2 Ringankan Beban Warga 20 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...