Rabu, Juni 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR Karyawan

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Maret 2025
in Daerah
0
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

324
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris meminta kepada perusahaan yang ada di Bontang secepatnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Dikatakan AH, sapaannya, pembayaran THR sudah diatur oleh negara. Untuk itu, semua perusahaan harus mematuhinya. 

Baca juga :

Menuju Musda VIII, Ini Syarat Mutlak Jadi Ketua DPD Golkar Bontang

Lompatan Politik dari Dunia Usaha ke Kursi Nakhoda “The New PSI” Bontang di Tangan Ali Ridho

Pemkot Bontang akan mengawasi jika ada perusahaan yang membandel. Meski begitu, dia optimistis semua perusahaan akan menunaikan kewajiban mereka.  

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, kami minta untuk mengadukannya ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Kami akan tindaklanjuti aduan tersebut,” kata AH.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. “Ketentuannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya. 

Pada 11 Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pemberian THR.

Hal ini merupakan implementasi hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Kemnaker, ada empat ketentuan pemberian Tunjangan Hari Keagamaan yang wajib diberikan  perusahaan. Yakni, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Lalu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu. Pekerja/buruh yang di PHK terhitung sejak H-30 Hari Raya Keagamaan juga wajib diberikan THR.  

Terakhir, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: JMSI Balikpapan dan JMSI Kukar menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat, Kamis (13/3/2025).

JMSI Kukar dan JMSI Balikpapan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Deni Hakim : Proyek Terowongan Samarinda Capai 90%, Uji Kelayakan Jadi Tantangan Utama

Deni Hakim : Proyek Terowongan Samarinda Capai 90%, Uji Kelayakan Jadi Tantangan Utama

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Bimtek ini dihadiri Kepala Kesbangpol Kutim, Basuni, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kutim, M. Yusuf Syah, Ketua FKDM Kutim Khoirul Arifin beserta jajarannya dan menghadirkan pemateri dari Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT) Qadlie Fachruddin Sulaiman.

Antisipasi Potensi Ancaman Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Kutim dan FKDM Gelar Bimtek

13 November 2023
Foto istimewa ilustrasi gedung KPK

Kasus Gratifikasi TPPU Mantan Bupati Kukar Rita, KPK Bakal Periksa Beberapa Orang Saksi Dimintai Keterangan Alat Bukti yang Telah Disita

10 Juni 2024
Foto: Seorang tenaga pendidik di kawasan Jalan Pipa, Bukit Kusnodo di Rawat di RS usai jadi korban kekerasan.

Penyerangan Guru di Jalan Pipa Bukit Kosnodo: Pelaku Diduga Kelompok Pemuda yang Kerap Pesta Miras

9 April 2026
Foto Istimewa Prokopim Bontang (Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni).

Penjaga Rumah Ibadah Lintas Agama Bontang Dapat Penghargaan Perjalanan Religi Gratis, Akan Dilaunching Pemkot Bontang, Ini Daftar Nama Penerima

5 Juli 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Menuju Musda VIII, Ini Syarat Mutlak Jadi Ketua DPD Golkar Bontang 24 Juni 2026
  • Menuju Indonesia Emas 2045, SMA Taruna Nusantara IKN Jaring Putra-Putri Terbaik Bangsa 24 Juni 2026
  • Lompatan Politik dari Dunia Usaha ke Kursi Nakhoda “The New PSI” Bontang di Tangan Ali Ridho 24 Juni 2026
  • Pembangunan Inklusif IKN: Otorita IKN Sambut Baik Konsep Human Rights City 23 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...