Kamis, Agustus 13, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Kasus Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Izin Tambang, SAKSI FH Unmul Mendesak Selidiki Kepala Daerah yang Menjabat di Kabupaten/Kota

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Agustus 2023
in Nasional, Politik
0
Kasus Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Izin Tambang, SAKSI FH Unmul Mendesak Selidiki Kepala Daerah yang Menjabat di Kabupaten/Kota

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.

376
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan pernyataan sikap terhadap tersangka pemalsuan izin tambang, Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Pernyataan sikap ini disampaikan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini kepada media ini Rabu (16/8/2023).

Baca juga :

Buka Ruang Evaluasi, KPU Bontang Gandeng Akademisi dan Media Bahas Pelayanan hingga Dana Kampanye

Usia ke-28 tahun, IJTI Berkomitmen Menjaga Marwah Jurnalisme Televisi Dan Demokrasi

Dijelaskan, pada Selasa, 15 Agustus 2023, tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan perusahaan di lahan yang sama dengan melibatkan dua perusahaan, yakni PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Dokumen palsu tersebut menciptakan kesan seolah-olah perusahaan PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba.

PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat, namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.

Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

Perkara dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang melibatkan IT ini sebenarnya sudah menjadi cerita lama di warung-warung kopi. Saat kewenangan pemberian izin pertambangan masih ada di kabupaten/kota, kepala-kepala daerah mengatur lalu lintas izin tambang itu secara serampangan. Jadi saat kewenangan ada di tangan mereka, bisnis izin itu ada dalam kendali penuh mereka.

Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman memberikan catatan sebagai berikut:

1. Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

2. Mendesak para Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki seluruh kepala daerah yang menjabat saat kewenangan izin tersebut masih berada di Kabupaten/Kota.

3. Menjadikan kasus Korupsi Ismail Thomas ini sebagai kotak pandora untuk menyelidiki kasus-kasus serupa lainnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Lapisan Masyarakat Bontang Ikuti Upacara Detik-Detik Hari Kemerdekaan RI Ke-78, Digelar On The Road

Lapisan Masyarakat Bontang Ikuti Upacara Detik-Detik Hari Kemerdekaan RI Ke-78, Digelar On The Road

Diikuti Ribuan Masyarakat, Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 Bendera Raksasa Berkibar di Samarinda

Diikuti Ribuan Masyarakat, Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 Bendera Raksasa Berkibar di Samarinda

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Jika Disetujui di APBD 2021: PUPRK Mengusulkan Anggaran Pembenahan Turap Sungai di Gunung Elai Rp 1 Miliar

Jika Disetujui di APBD 2021: PUPRK Mengusulkan Anggaran Pembenahan Turap Sungai di Gunung Elai Rp 1 Miliar

23 Agustus 2021
Seluruh Penumpang dan ABK KM Karya Indah Selamat

Seluruh Penumpang dan ABK KM Karya Indah Selamat

29 Mei 2021
Andi Faiz Pertanyakan Maksud Pemkot Belum Fungsikan RS Tipe D, Padahal Sudah Dapat Rekomendasi BPK, BPKP dan Kejaksaan

Andi Faiz Pertanyakan Maksud Pemkot Belum Fungsikan RS Tipe D, Padahal Sudah Dapat Rekomendasi BPK, BPKP dan Kejaksaan

8 Juni 2023
Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM).

Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) Kaltim Disiksa Tambang: Dosa Penguasa, Rakyat Tersiksa

29 Mei 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Sempat Gangguan, Jaringan WiFi Gratis Pemkot Bontang Mulai Pulih Bertahap 12 Agustus 2026
  • Pemkot Bontang Informasikan Gangguan Layanan WiFi Gratis Akibat Multiple FO Cut 12 Agustus 2026
  • Buka Ruang Evaluasi, KPU Bontang Gandeng Akademisi dan Media Bahas Pelayanan hingga Dana Kampanye 12 Agustus 2026
  • Dinkes Temukan Bakteri Patogen, Wakil Wali Kota Bontang Audit Sistem Distribusi MBG 12 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
Memuat Komentar...