Senin, Agustus 24, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Wawali Agus Haris Minta Perusahaan di Bontang Secepatnya Bayar THR Karyawan

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Maret 2025
in Daerah
0
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris

330
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris meminta kepada perusahaan yang ada di Bontang secepatnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Dikatakan AH, sapaannya, pembayaran THR sudah diatur oleh negara. Untuk itu, semua perusahaan harus mematuhinya. 

Baca juga :

HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia

Latihan Berat 2 Bulan Terbayar Tuntas, Ini Hadiah Spesial Pemkot Bontang untuk Anggota Paskibraka

Pemkot Bontang akan mengawasi jika ada perusahaan yang membandel. Meski begitu, dia optimistis semua perusahaan akan menunaikan kewajiban mereka.  

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, kami minta untuk mengadukannya ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan). Kami akan tindaklanjuti aduan tersebut,” kata AH.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. “Ketentuannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya. 

Pada 11 Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pemberian THR.

Hal ini merupakan implementasi hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Kemnaker, ada empat ketentuan pemberian Tunjangan Hari Keagamaan yang wajib diberikan  perusahaan. Yakni, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Lalu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu. Pekerja/buruh yang di PHK terhitung sejak H-30 Hari Raya Keagamaan juga wajib diberikan THR.  

Terakhir, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: JMSI Balikpapan dan JMSI Kukar menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat, Kamis (13/3/2025).

JMSI Kukar dan JMSI Balikpapan Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadan

Deni Hakim : Proyek Terowongan Samarinda Capai 90%, Uji Kelayakan Jadi Tantangan Utama

Deni Hakim : Proyek Terowongan Samarinda Capai 90%, Uji Kelayakan Jadi Tantangan Utama

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kasus Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Izin Tambang, SAKSI FH Unmul Mendesak Selidiki Kepala Daerah yang Menjabat di Kabupaten/Kota

Kasus Ismail Thomas Tersangka Pemalsuan Izin Tambang, SAKSI FH Unmul Mendesak Selidiki Kepala Daerah yang Menjabat di Kabupaten/Kota

16 Agustus 2023
Damayanti: Program GratisPoll Kaltim Harus Berkelanjutan, Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru Jadi Kunci

Damayanti: Program GratisPoll Kaltim Harus Berkelanjutan, Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru Jadi Kunci

22 April 2025

Mount Rinjani to be closed following the Lombok earthquake

18 November 2020
Hasanuddin Mas’ud Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif sebagai Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Kaltim

Hasanuddin Mas’ud Tekankan Sinergi Eksekutif dan Legislatif sebagai Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Kaltim

10 Mei 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pacu PAD Kaltim Sinergi BUMD-BUMN, PT BKS Jajaki Kemitraan Bisnis Bersama PKT 24 Agustus 2026
  • BNPB Deteksi 1.487 Titik Panas Potensi Jadi Karhutla di Sebagian Besar Pulau Kalimantan 21 Agustus 2026
  • Kepala Otorita IKN Terima Kunjungan Suharso Monoarfa di KIPP Nusantara, Sampaikan Perkembangan Pembangunan 21 Agustus 2026
  • HUT ke-81 RI, Pupuk Kaltim Teguhkan Peran Dukung Kedaulatan Pangan Indonesia 19 Agustus 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Memuat Komentar...