Inspirasa.co – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamaruddin, mengungkapkan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama antara Walikota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 telah dilakukan pada Rabu (05/03/2025).
Dalam wawancara, Kamaruddin menjelaskan bahwa dari total 15 Raperda yang diusulkan, lima di antaranya merupakan usulan dari pemerintah kota, sementara 10 lainnya berasal dari DPRD.
“Jadi semua itu sudah dikoordinasikan dan diumumkan pada hari ini. Saya kira dari 15 perda itu, 5 usulan dari pemerintah kota, sisanya 11 usulan dari DPRD Kota Samarinda,” jelas Kamaruddin.
Ketika ditanya mengenai proses pembahasan Raperda tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa sebagian akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) dan sebagian lainnya di Bapemperda.
“Belum,Sebagian ada, sebagian masuk ke dalam pansus. Ini kan usulan pemerintah yang urgen yang disampaikan kepada DPRD Kota Samarinda, dan itu di luar program pada pembentukan peraturan daerah,” tambahnya.
Kamaruddin juga menyampaikan harapannya agar Raperda yang telah disepakati dapat segera dibahas dan dijadikan peraturan daerah.
“Harapannya dalam pembahasan nanti ini secepatnya dijadikan perda. Yang mana masuk skala prioritas, ya itulah yang diprioritaskan,” ungkapnya.
Mengenai jangka waktu pembahasan, Kamaruddin menyebutkan bahwa biasanya proses ini memakan waktu sekitar enam bulan.
“Ya biasanya 6 bulan sih. Kalau 6 bulan tak selesai, nanti diperpanjang lagi. Ya, sesuai kemampuan lah,” katanya.
Saat ditanya mengenai Raperda yang dianggap urgen, Kamaruddin menegaskan bahwa semua usulan masuk dalam skala prioritas.
“Ya semuanya, semuanya masuk skala prioritas, ya. Skala prioritas,” tutupnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses legislasi di Kota Samarinda dapat berjalan lebih efisien dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (ADV/DPRD/ANH)
Discussion about this post