Senin, Juni 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

8 Ribu Warga Miskin Bontang Bakal Dapat Bantuan Rp300 Ribu per Bulan, Total Alokasi Anggaran Rp28 Miliar

inspirasa.co by inspirasa.co
30 Mei 2025
in Daerah
0
Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

Foto: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni

427
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Kota Bontang akan memberikan bantuan dana insentif bagi 8 ribu warga miskin di Kota Bontang.

Besaran dana insentif program sosial yang diberikan bagi 8 ribu warga miskin ini senilai Rp 300 ribu per bulan.

Baca juga :

Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui

Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7

Total alokasi yang dianggarkan untuk mewujudkan bantuan insentif ini sebesar Rp 28 miliar.

Program sosial ini digagas oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakilnya Agus Haris.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, program ini tengah di finalisasi untuk segera diwujudkan.

Alokasi anggaran pun sudah diperhitungkan. “Kalau di rumah ada 4 orang dalam 1 KK mereka bisa dapat Rp1,2 juta,” ucap Neni Moernaeni. 

Agar program ini relevan untuk dijalankan, Pemkot pun merevisi keputusan wali kota terkait kriteria warga miskin yang dianggap sudah tidak relevan.

Beberapa indikator direvisi dan dibuat baru agar penyaluran dana insentif program sosial bisa tepat sasaran.

Berikut indikator kriteria warga miskin yang berhak menerima bantuan sesuai perwali bernomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025.

1. Warga yang tidak memiliki tempat berteduh atau tinggal sehari-hari.

2. Kepala keluarga tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.

3. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran. Bahkan tidak ada pengeluaran untuk pakaian kurun satu tahun terakhir.

4. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran. Aspek dinding hunian juga berbahan bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.

5. Hunian warga tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.

6. Keenam sumber penerangan berasal dari listri dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.

7. Tidak mampu mengonsumsi daging, susu, ayam satu kali seminggu.

8. Bagian aset warga tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai paling tinggi Rp6 juta.

9. Fakir miskin yang memenuhi kriteria wajib terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Sabaruddin Tekankan Pentingnya Kolaborasi OPD untuk Prognosis APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025

Sabaruddin Tekankan Pentingnya Kolaborasi OPD untuk Prognosis APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025

Baharuddin Muin : Pembangunan IKN Harus Sentuh Kehidupan Warga

Baharuddin Muin : Pembangunan IKN Harus Sentuh Kehidupan Warga

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Bagus Surya Saputra: Dispora Kaltim Akan Rutin Laksanakan Kegiatan Keolahragaan

Bagus Surya Saputra: Dispora Kaltim Akan Rutin Laksanakan Kegiatan Keolahragaan

18 November 2023
Polisi Lakukan Adegan Rekonstruksi, Terungkap Tersangka Merencanakan Pembunuhan di KM 3 Bontang

Polisi Lakukan Adegan Rekonstruksi, Terungkap Tersangka Merencanakan Pembunuhan di KM 3 Bontang

6 Februari 2024
Ini Aturan dan Penetapan Jadwal Cair Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2024

Ini Aturan dan Penetapan Jadwal Cair Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di 2024

16 Desember 2023
Foto hasil tangkapan layar video live youtube resmi MK sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Ketua MK Suhartoyo), Rabu (5/2/225).

Putusan Sengketa Pilkada Kaltim 2024, MK Nyatakan Kemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji Sah

7 Februari 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Dipertanyakan, Dasar Hukum Kewajiban SPK TKBM untuk Bongkar Muat Mekanis di KSOP Satui 22 Juni 2026
  • Menakar Kepastian Hukum: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Sengaja Dibuat Menggantung? 21 Juni 2026
  • Pupuk Kaltim Perkuat Kompetensi SDM Lokal Lewat Sertifikasi Ahli Muda Konstruksi Jenjang 7 19 Juni 2026
  • Satgas IKN Pastikan Kawasan Hutan Konservasi Nusantara Kini Bebas Tambang Ilegal 19 Juni 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Memuat Komentar...